Pelaku dilarang mengajar maupun memberikan bimbingan kepada mahasiswa.
Herwandi mengatakan, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," ujarnya.
Herwandi mengatakan sanksi berat yang dapat dikenakan pada pelaku sesuai aturan bisa berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.(*)