Pemilu 2024

Ada 14 Kursi DPR RI dari Sumatera Barat pada Pemilu 2024, Berikut Pembagian Dapilnya

Provinsi Sumbar pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).

Penulis: Rahmadi | Editor: Rahmadi
TribunJogja
Ilustrasi pencoblosan Pemilu 2024 

TribunPadang.com -  14 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Provinsi Sumbar pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terbagi menjadi dua Daerah Pemilihan (Dapil).

Masing-masing Dapil Provinsi Sumatera Barat tersedia delapan, dan enam kursi.

Dapil Sumbar I meliputi 11 kabupaten/kota, sedangkan Dapil Sumbar II sebanyak delapan kabupaten/kota.

Jumlah kursi dan Dapil ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Partai Buruh Sumbar Rapatkan Barisan, Kuatkan Infrastruktur Partai

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Sumbar pada Pemilu 2024:

Baca juga: Target Golkar Sumbar di Pemilu 2024: 3 Kursi DPR RI dan 12 Kursi DPRD Provinsi

A. Dapil Sumbar I : delapan kursi

- Kabupaten Kepulauan Mentawai

- Kabupaten Pesisir Selatan

- Kota Padang

- Kota Solok

- Kabupaten Solok

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved