Kabupaten Padang Pariaman

Penjelasan PT KAI Terkait Satu Keluarga Tewas Tertabrak Kereta Api di Padang Pariaman

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rahmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi mobil Agya merah yang tertabrak kereta Api Sibinuang

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satu keluarga tewas akibat mobilnya tertabrak kereta api hingga mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan.

Kecelakaan maut ini terjadi di Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Peristiwa ini terjadi di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga antara Stasiun Duku - Stasiun Pasar Usang.

Akibat kejadian ini membuat seluruh penumpang yang ada di dalam kendaraan minibus meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6).

Baca juga: Kecelakaan Maut, Satu Keluarga Asal Padang Tewas di Perlintasan Kereta Api Padang Pariaman

Humas Divre II Sumbar, Yudi, mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 17.50 WIB.

"Telah terjadi temperan Kereta Api Sibinuang (KA B7) jurusan Padang- Naras dengan satu unit mobil di perlintasan sebidang resmi tidak dijaga," kata Yudi, Senin (19/12/2022).

Yudi menjelaskan, akibat dari temperan tersebut juga menyebabkan lokomotif mengalami kerusakan.

"Agar kejadian seperti itu tidak berulang kembali, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk selalu berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia meminta untuk mengurangi kecepatan atau berhenti sejenak dan pastikan tidak ada kereta api yang melintas.

Baca juga: Kronologi Avanza Berisi Satu Keluarga Dihantam Kereta Api Sibinuang di Padang Pariaman

"Akan lebih baik jika volume pemutaran musik atau radio diperkecil agar dapat mendengar lebih baik suara kereta api jika akan melintasi perlintasan sebidang," katanya.

Diharapkannya, pengendara mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124.

"Dan, Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan," katanya.

Yudi menyebutkan, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.

Ia melihat, kecelakaan sebidang akan memberikan dampak dan kerugian pada kedua pihak.

Baca juga: Stasiun Solok, Saksi Sejarah Kejayaan Kereta Api di Sumbar yang Kini Terbengkalai

"Baik dari pengguna jalan raya maupun PT KAI (Persero). Tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga jiwa," ujar Yudi.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat mengikuti aturan sesuai slogan 'BERTEMAN' (Berhenti, tengok kanan kiri, Aman, baru jalan).

Sebelmnya dberitakan, satu keluarga tewas dalam kecelakaan maut di perlintasan kereta api Korong Simpang Tanjung, Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Minggu (18/12/2022).

Kecelakaan yang melibatkan kereta api Sibinuang dan mobil Toyota Agya bernomor polisi BA 1**0 IL terjadi sekira pukul 17.30 WIB.

Baca juga: Rombongan Mahasiswa Unri Korban Kecelakaan di Silaing Bawah Dipulangkan Hari Ini Juga

Kapolsek Batang Anai, Iptu Manahan Afrianto Simatupang mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil Toyota Agya dari arah Simpang Tanjung menuju ke arah Tanjung Basung.

Mobil berisikan satu supir dan tiga penumpang itu saat di perlintasan kereta api memperlambat kendaraannya.

Saat laju kendaraan diperlambat secara tiba-tiba datang Kereta Api dari arah Pariaman menuju Padang.

Saat itu pengemudi mobil tidak dapat lagi mempercepat laju kendaraannya maupun menyelamatkan diri.

"Sehingga terjadi kecelakaan antara kereta api dengan mobil Toyota Agya tersebut, yang membuat mobil terbalik dan terseret sejauh 200 meter,” katanya.

Baca juga: Bus Trans Padang Terlibat Kecelakaan di Bypass, Bertabrakan dengan Pikap Mengangkut Batang Sagu

Setelah kejadian, pihaknya bersama masyarakat sekitar sempat berusaha menyelamatkan korban yang berada di dalam mobil Toyota Agya merah untuk dibawa ke Puskesmas Pasar Usang.

Namun seluruh penumpang dalam mobil tersebut sudah meninggal dunia.

Dikatakannya, identitas korban yakni Deded Rahmad Kamda (35) seorang ASN, Adila Juita Siska (35), Muhammad Zafranda (8) dan Hanindya Azzahra, (6). 

Semua korban merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (TribunPadang.com/Panji Rahmat/Rezi Azwar)

 

 

Berita Terkini