TRIBUNPADANG.COM,PADANG - Ikatan Alumni (Iluni) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang mendesak Rektor segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Hal ini merespons dugaan pelecehan seksual oleh dosen kepada mahasiswa di UIN IB Padang yang diungkapkan
oleh Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Padang saat demonstrasi di kampus, Kamis (24/11/2022).
Ketua Biro Kajian dan Advokasi ILUNI UIN IB Padang Adel Wahidi mengatakan, permasalahan ini perlu mendapatkan penanganan yang cepat dan serius dari Rektor UIN IB Padang.
Dalam menangani masalah tersebut, Rektor dapat mempedomani Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Lahirnya Permendikbud itu adalah hasil bacaan terhadap realitas bahwa kekerasan atau pelecehan seksual
itu sangat mungkin terjadi, tak kecuali di perguruan tinggi," katanya lewat keterangan kepada TribunPadang.com, Kamis (24/11/2022).
Baca juga: Respons 2 Hari Demo Mahasiswa, Rektor UIN Imam Bonjol Akhirnya Temui Massa Aksi
Kekerasan atau pelecehan seksual di perguruan tinggi menurut Adel Wahidi sangat mungkin terjadi. Namun, kasus semacam ini perlu pendekatan yang berbeda.
"Ada relasi kuasa, antara dosen dan mahasiswa. Itu yang membuat korban biasanya memilih diam dan tidak mau melapor,"ujarnya.
Karena itu, dalam menangani masalah ini Rektor harus memberikan jaminan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban.
Harus ada jaminan identitas pelapor dan korban dirahasiakan. Serta, kampus harus memberikan layanan konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum.
"Jaminan dan perspektif semacam itu akan membuat korban mau bicara melapor, karena korban percaya ia akan didengar dan lindungi," tambahnya.
Baca juga: POPULER PADANG: Demo Mahasiswa di Kampus UIN IB Padang dan Relokasi Pedagang Pasar Raya Fase VII
Selain itu, kendati sudah terlambat, Rektor harus segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
UIN IB Padang menurut dia termasuk terlambat, dua kampus besar seperti Universitas Andalas (Unand) dan Universitas Negeri Padang (UNP) telah duluan membuat Satgas PPKS.
Satgas itulah yang akan membantu Rektor mengamban misi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.
Termasuk menerima menindaklanjuti dan memeriksa laporan adanya dugaan kekerasan atau pelecehan seksual.
Diberitakan sebelumnya, Rektor UIN Imam Bonjol Padang bakal membentuk satgas penanganan pencegahan pelecehan seksual.
Baca juga: Mahasiswa Demo Bawa Isu Pelecehan oleh Dosen, Ketua Senat UIN Imam Bonjol Padang: Mana Buktinya?
Hal ini disampaikan merespon aksi demonstrasi ratusan mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang pada Rabu (23/11/2022).
Massa aksi dari berbagai jurusan dan fakultas menuntut rektor UIN IB menjelaskan dan menyelesaikan sejumlah masalah yang ada di kampus.
Dari banyak tuntutan, salah satunya yang dikemukakan oleh mahasiswa adalah kasus pelecehan oleh oknum dosen.
Saat aksi, sejumlah petinggi kampus menemui massa aksi yang diwakili oleh Ketua Senat Kampus UIN IB Prof Duski Samad.
"Kalau ini problem mahasiswa tentu harus diselesaikan secara representasi, senat itu merepresentasikan dari semua komponen yang ada di kampus ini," ujar Duski Samad.
Baca juga: Mahasiswa UIN Imam Bonjol Demo Rektor Terkait Sejumlah Tuntutan, Termasuk Isu Pelecehan oleh Dosen
Duski Samad lalu merespons isu pelecehan seksual yang disebutkan massa aksi.
"Dihebohkan soal pelecehan, mana faktanya?, mana buktinya?, kan ndak mungkin menuduh orang tanpa bukti, ini dunia hukum sekarang, medsos, jadi katanya katanya kita tidak bisa bertindak," ujar dia.
Kalau isu pelecehan seksual itu terbukti, kata dia, sudah ada mekanisme aturan yang berlaku, yakni UU TPKS.
Selanjutnya, juga ada peraturan Rektor yang akan segera terbit tentang Satgas penanganan pencegahan pelecehan seksual, dan mesti digodok di senat kampus.
"Akhir tahun ini harus keluar itu, sebab itu persoalan akademik dan etik, kalau persoalan hukum positifnya ke negara. Kalau memang ada data, fakta, bukti soal pelecehan seksual, tentu kita naikkan ke hukum," tambah dia.
Baca juga: ATM BSI UIN Imam Bonjol Nyaris Dibobol Maling, Pelaku Gagal Beraksi karena Brankas Tertutup Rapat