TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar tahun 2023 naik menjadi sekitar Rp 2,8 Juta atau sekitar 13 persen.
Untuk diketahui UMP Sumbar tahun 2022 ini sebesar Rp2.512.539
Ketua KSPSI Arsukman Edy mengatakan usulan UMP Sumbar tahun 2023 naik 13 persen ini, sebenarnya hanya penyesuaian saja.
Lanjutnya, nominal upah yang diterima pekerja nanti memang akan bertambah, namun nilai uang yang dibelanjakan akan sama saja dengan UMP tahun 2022.
"Karena tadi inflasi Sumbar delapan persen, harga kebutuhan pada naik imbas BBM naik," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Serikat Pekerja Minta UMP Sumbar 2023 Naik 13 Persen, Inlfasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Alasan
Apabila UMP Sumbar tahun 2023 tidak naik sampai 13 persen, Arsukman Edy mengatakan KSPSI akan meminta penjelasan dewan pengupah.
"Kalau nanti tidak sampai 13 persen, nanti kita lihat saja. Kita dengarkan juga pemikiran Apindo dan Gubernur Sumbar," ujarnya.
Arsukman Edy mengatakan kalau dasar argumentasi UMP Sumbar tak bisa naik jadi 13 persen kuat, KSPSI akan menerima.
Menurut Arsukman Edy, UMP Sumbar tahun 2023 naik 13 persen sejauh ini wajar dan bisa dipertimbangkan dewan pengupah Sumbar. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)