TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Setelah sekian lama menanti, pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang kini mulai menemui titik terang.
Seperti diketahui, salah satu tempat yang sempat menjadi pusat perdagangan di Pasar Raya Padang itu, bakal direvitalisasi dengan bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara besar anggaran pembangunan fisik tergantung hasil review Detail Engineering Design (DED) yang sekarang sedang berlangsung diperkirakan mencapai Rp127 miliar.
Hal ini mengemuka dalam rapat antara Pemerintah Kota Padang bersama Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor BPPW Sumbar.
Sekda Padang Andree Algamar mengatakan pihaknya sudah membahas kesiapan readiness criteria (RC) guna memulai pelaksanaan pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang.\
Baca juga: Harga Cabai Merah di Pasar Raya Padang Turun jadi Rp 44 Ribu Per Kilogram
Lanjutnya, revitalisasi Fase VII Pasar Raya Padang sudah diupayakan sejak pasca gempa 2009. Karena keterbatasan anggaran dan hal lainnya, pembangunan belum mampu dilakukan.
"Insya Allah di 2023 mendatang akan dimulai pembangunannya berkat dukungan dana Kementerian PUPR," ujar Andree melalui keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022)
Andree Algamar berharap semoga setelah direvitalisasinya bangunan Fase VII ini, pedagang akan berjualan dengan nyaman dan pembeli pun senang berbelanja dan geliat jual beli kembali bangkit.
Andree juga menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyiapkan segala item yang mesti dipenuhi agar pembangunan Fase VII bisa segera dimulai.
"Kita harus segera menyiapkan RC pembangunan Fase VII ini. Semoga di awal 2023 pembangunan fisik gedung bisa dimulai," harap Sekda Andree.
Baca juga: Rusak Karena Gempa 2009, Pemko Padang Bangun Ulang Pasar Raya Fase VII, Anggaran Rp146 Miliar
Sementara itu Kepala BPPW Sumbar Kusworo Darpito menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh pelaksanaan pembangunan Fase VII Pasar Raya Padang tersebut.
Fase VII akan dibangun gedung dengan tiga lantai, dilengkapi semi basement yang diperkirkan maksimal dua tahun pengerjaan.
"Apabila kelengkapan persyaratannya telah memenuhi secara administrasi, baru pelaksanaan pembangunannya dilakukan sesuai alokasi anggaran yang ada," tuturnya. (TribunPadang.com/ Rima Kurniati)