TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Harga tiket Perusahaan Otobus (PO) Naiklah Perusahan Minang (NPM) di terminal tipe A Jati Kota Pariaman mengalami kenaikan.
Perubahan harga tiket ini imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sejak Sabtu (3/9/2022).
Penetapan harga tiket baru ini pun mulai diberlakukan sejak Minggu (4/9/2022).
Agen PO NPM Hendra Yanlindo, menuturkan, kenaikan harga tiket ini pun tidak dipermasalahkan calon penumpang.
Namun tetap ada beberapa yang masih bertanya karena tidak tahu.
Baca juga: Harga Tiket Bus NPM Mulai Naik, Direktur Pemasaran dan Operasional Sebut, Kenaikan Sekitar 15 Persen
Kenaikan tarif ini bervariasi sesuai tujuan penumpang.
Nominal penambahan berkisar Rp 15 ribu hingga Rp 100 ribu tergantung tujuan yang dipilih oleh penumpang antar provinsi.
Kendati ada kenaikan tarif, pada pekan ini juga terjadi penurunan penumpang di terminal tipe A Jati Kota Pariaman.
Penurunan penumpang ini menurut Hendra bukan dampak dari kenaikan tarif, hanya saja bulan September ini jumlah penumpang memang berkurang.
"Biasanya jelang beberapa bulan jelang akhir tahun jumlah penumpang turun, nanti naik lagi," bebernya, menjelaskan penurunan penumpang ini adalah hal wajar.
Diketahui PO NPM Terminal tipe A Jati Kota Pariaman melayani tujuan antar provinsi ke Jakarta, Bandung, Medan dan Jambi.(*)