Kota Pariaman

Satreskrim Polres Pariaman Bekuk 3 Emak-emak, Kedapatan Main Judi Remi

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Satreskrim Polres Pariaman membekuk, tiga emak-emak saat bermain judi meja jenis Remi di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Satreskrim Polres Pariaman membekuk, tiga emak-emak saat bermain judi meja jenis Remi di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Penangkapan atas tiga orang terduga pelaku bermain judi meja jenis Remi ini berlangsung pada Sabtu (27/8/2022), dengan inisial YN (49), JZ (50) dan ED (42).

Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi, mengatakan ketiga terduga ditangkap saat sedang bermain pukul 16.50 WIB.

"Penangkapan ini kami lakukan setelah mendapat informasi dari warga setempat," ujar AKP Muhamad Arvi, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Selama Tahun 2022 Satreskrim Polres Pariaman Tangani 20 Kasus Pencurian Rumah

ILUSTRASI (Tribunnews): Satreskrim Polres Pariaman membekuk, tiga emak-emak saat bermain judi meja jenis Remi di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Tim Satreskrim Polres Pariaman Tangkap, Seorang Lelaki 39 Tahun, Diduga Sodomi Dua Bocah

Ketiga pelaku ini sedang bermain di sebuah warung, lalu tim Opsnal Polres Pariaman langsung mengamankan ketiganya melihat ada sejumlah barang bukti judi meja jenis Remi.

Saat penangkapan Satreskrim Polres Pariaman mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang Rp 200 ribu, kertas Remi dan 68 koin pengganti uang tunai.

"Saat ini ketiganya sudah kami amankan untuk melakukan proses lebih lanjut," beber AKP Muhamad Arvi.(TribunPadang.com, Rahmat Panji)

 

Berita Terkini