Berita Padang Pariaman

Tim Satreskrim Polres Pariaman Tangkap, Seorang Lelaki 39 Tahun, Diduga Sodomi Dua Bocah

eorang lelaki 39 tahun yang beralamat di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dibekuk Tim Polres Pariaman, diduga telah melakukan sodomi t

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Seorang lelaki 39 tahun yang beralamat di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman dibekuk Tim Polres Pariaman, diduga telah melakukan sodomi terhadap dua orang bocah laki-laki.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022). membernarkan informasi tersebut.

"Benar telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," ujar AKP Muhammad Arvi.

Kasat AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, terduga pelaku ialah pria 39 tahun, berinisial RH.

Sejauh ini RH, kata AKP Muhammad Arvi, diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.

Masing-masing korban diketahui yang masih berusia masing-masing 10 dan 11 tahun.

Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi melanjutkan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.

"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.

Terlapor ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / II /SPKT / POLRES PARIAMAN / POLDA SUMBAR, Tanggal 11 Februari 2022.

Korban Lainnya di Padang

Sementara itu, dilansir TribunPadang.com, seorang anak dibawah umur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga jadi korban tindak cabul diduga disodomi secara berulang kali.

Sejauh ini, seorang terduga pelaku berinisial MM (36) telah diamankan Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Padang.

Sebelumnya, MM telah diamankan, karena diduga telah melakukan perbuatan sodomi terhadap korbannya berinisial RKR (13).

Lebih lanjut, pelaku MM, diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tanggal 28 Agustus 2020.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved