Kota Solok

DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah Sepakati KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali kota Solok, Zul Elfian Umar, beserta jajaran terkait Pemko Solok menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Aggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Sabtu (13/8/2022) malam. Kesepakatan bersama terhadap KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota DPRD Kota Solok.

“Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut kita sepakati bersama yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” kata Walikota Solok.

“Selama pembahasan tentu ada dinamika yang berkembang sehingga terkadang memerlukan diskusi yang sangat intensif, namun dengan semangat musyawarah dan mufakat serta kemitraan yang tinggi antara Pemerintah Daerah dan DPRD, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik dan telah kita sepakati bersama KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ungkap Zul Elfian Umar.

Wali kota juga menyampaikan bahwa belum semua saran dan masukkan dari anggota DPRD untuk kebutuhan pembangunan di Kota Solok dapat terakomodir secara maksimal dalam KUA dan PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2023. Hal ini disebabkan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.

“Oleh sebab itu kami mohon maaf dan masukkan yang telah disampaikan tetap akan menjadi perhatian dan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Daerah untuk perbaikan di masa yang akan datang,” ungkap Wali kota.

Setelah disetujuinya Rancangan KUA PPAS APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2023, kemudian dilaksanakan penandatanganan bersama oleh unsur Pimpinan DPRD dan Wali Kota Solok, dengan disaksikan oleh anggota DPRD Kota Solok yang hadir dan peserta rapat. (*/rls)

Berita Terkini