Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Prosesi Maarak Jari-jari dalam Rangkaian Hoyak Tabuik, Polda Sumbar Musnahkan Ganja

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak nagari Tabuik Subarang sedang memainkan gandang tambua dan gandang tasa jelang prosesi maarak jari-jari sebagai rangkaian festival hoyak tabuik, Jumat (5/8/2022).

Pemusnahan ini dilaksanakan di Mapolda Sumbar, Kamis (4/8/2022).

Jumlah ganja kering yang yang dimusnahkan sebanyak 37.205,55 gram dari total sebelumnya sebanyak 37.250,00 gram barang bukti.

Untuk sisanya 44,45 gram dijadikan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan di labfor.

Pemusnahan barang bukti tersebut, sesuai dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang, dengan Nomor: R- 483/L.310/Enz1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Rudy Yulianto, bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang. 

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan, barang bukti narkotika jenis ganja kering yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan seorang tersangka bernama Meyyori Pratama, umur 27 tahun oleh Ditnarkoba Polda Sumbar. 

"Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) baru saja melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 37,250 kg yang berhasil diungkap oleh Ditnarkoba," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

Untuk pasal yang disangkakan sebut Kombes Pol Dwi, adalah Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kombes Pol Dwi Sulistyawan, juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjadi polisi bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggalnya. (*)

 

Berita Terkini