TRIBUNPADANG.COM - Berikut berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Kawasan Pantai Muaro Lasak Padang Bebas dari Lapak Pedagang, Warga: Bisa Memandang ke Arah Mana Saja.
Kemudian berita Urgensi Wawako Padang, Asrinaldi: Evaluasi Pembangunan, Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Dinas.
Simak berita selengkapnya :
1. Kawasan Pantai Muaro Lasak bebas dari lapak pedagang setelah ditertibkan petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (22/7/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas kebersihan sudah bekerja sejak pagi hari membersihkan kawasan sepanjang Pantai Padang
Sebelumnya petugas Satpol PP Kota Padang telah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menempati kawasan Muaro Lasak.
Pedagang diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB, dan tidak boleh meninggalkan barang-barangnya agar tidak mengganggu pemandangan.
"Saya rasa bagus, karena kita bisa memandang ke arah mana saja. Pandangan kita bebas kan," kata Tahar (68).
Pensiunan guru yang tinggal di Ai Tawar ini mengatakan bahwa sebelumnya kawasan Pantai Muaro Lasak terkesan kotor karena adanya lapak pedagang yang ditinggal begitu saja.
"Kalau ada lapak-lapak itu kan, kadang-kadang kesannya agak kotor begitu kan. Kalau dapat lapak itu berada di bagian timur sisi jalan," kata Tahar.
Tahar berharap bagian sisi bibir pantai dibebaskan untuk pengunjung sehingga bisa untuk bermain atau sekedar duduk menikmati kawasan pantai.
"Saya rasa sudah ada kemajuan untuk kawasan Pantai Muaro Lasak. Bagus kesannya, karena kita menikmati pemandangan pantai," katanya.
Tahar berharap kepada pemerintah atau pihak yang berwenang bisa dapat membersihkan sampah yang masih banyak di kawasan Pantai Muaro Lasak.
"Atau kerapian dari pantai ini perlu dibenahi. Terutama jalan bagian depan itu masih kotor," katanya.
Tahar yang jogging pada pagi hari merasa nyaman melintas berjalan di kawasan Pantai Muaro Lasak karena sudah bersih.
Baca juga: Pemko Padang Adakan Lomba Merandang dan Membuat Teh Talua untuk Walikota se-Indonesia
Baca juga: Jelang Rakernas XV APEKSI, Pantai Padang Bersih dari Sampah
Baca juga: Remaja Diduga Bawa Sajam Keliling GOR H Agus Salim Padang: Kapolsek Sebut Ulahnya Bikin Resah
2. Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menjelaskan bahwa wali kota (wako) dan wakil wali kota (wawako) punya peran dan pembagian kerja dalam membangun daerah, termasuk di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui Kota Padang tidak punya wakil wali kota sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota pada Februari 2021, pada April 2021 diangkat menjadi wali kota.
Itu artinya, ada rentang waktu 17 bulan dimana Kota Padang tanpa wawako, dan juga bisa disebut bahwa hingga 18 bulan ke depan kursi wawako tidak akan terisi sesuai UU Nomor 10 tahun 2016.
Hal tersebut menurutnya adalah suatu tantangan untuk melihat perkembangan Kota Padang tanpa ada wawako.
"Persoalannya, mestinya ada pembagian kerja antara wako dan wawako," kata Asrinaldi saat ditemui TribunPadang.com di salah satu kafe di Kota Padang, Kamis (21/7/2022).
Ia menjelaskan, tugas atau peran wali kota itu cenderung pada kebijakan-kebijakan yang bersifat umum.
Sementara yang bersifat khusus itu biasanya di bawah kontrol wawako.
"Misalnya, evaluasi pembangunan, penyelenggaraan tugas dan wewenang dinas, dan seterusnya," lanjutnya.
Jika wawako tidak ada, ujarnya, tentu tugasnya diserahkan ke sekretaris daerah (sekda), sedangkan sekda juga sibuk akan segala hal tentang kebutuhan wali kota.
"Nah kalau ini terjadi, semakin tidak terperhatikan pembangunan Kota Padang ini, ruginya di sana.
Kecuali wako mau meluangkan waktu melaksanakan tugas yang mestinya dilakukan wawako, tapi itu jarang sekali," ujar pengajar di jurusan ilmu politik Universitas Andalas ini.
Adapun kata dia, ketika wako merasa tugas-tugas Wawako cukup diserahkan ke sekda dan dinas akan banyak hal yang luput, dan itu yang kita sayangkan.
Untuk diketahui, berpedoman pada UU No. 10 tahun 2016, Wali Kota Padang Hendri Septa akan meletakkan jabatannya pada tahun 2023.
Katakanlah berakhir 31 Desember 2023, itu artinya terhitung pada akhir Juni 2022, sudah 18 bulan kekosongan sisa masa jabatan kursi wawako Padang.
Berdasarkan sejumlah aturan itu, Hendri Septa dipastikan akan seorang diri memimpin Kota Padang hingga berakhirnya jabatan pada 2023 nanti.
Di sisi lain, jika merujuk UU nomor 23 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, jabatan kepala daerah yang dalam hal ini wali kota dan wakil wali kota ialah selama lima tahun, terhitung sejak pelantikan.
Dalam hal ini, jabatan Wako dan Wawako yang dilantik pada Mei 2019, dan akan mengakhiri masa jabatan pada Mei 2024.
Kembali berpedoman pada (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 23 huruf d, maka jika ditarik 18 bulan dari Mei 2024, maka batas kekosongan kursi Wawako ialah pada November 2022. (*)