"Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili dekat dengan tempat tinggalnya berdasarkan Kartu Keluarga," ungkapnya.
Suryanto mengatakan, KK yang digunakan untuk jalur zonasi haruslah diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua
Baca juga: Setelah Situs PPDB Sumbar Diserang Hacker, Jasman: Sejak Siang Kemarin hingga Saat Ini Tiada Masalah
Dalam hal terjadinya bencana alam dan/atau bencana sosial, KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pendaftaran PPDB SMA Sumbar tahun 2022 jalur zonasi dilakukan melalui website https://pendaftaran.ppdb.sumbarprov.go.id/registrasi.
"Seleksi PPDB Jalur Zonasi dilakukan pada 1 Juli 2022," ungkapnya.
Hasil seleksi PPDB SMA Sumbar jalur zonasi diumumkan pada 2 Juli 2022
"Pendaftaran ulang 2-3 Juli 2022," ungkapnya. (*)