Tressy Yulinda mengatakan, peserta didik yang tidak lulus jalur zonasi, bisa ikut tahap dua jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan orang tua.
Dikatakan, jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai lapor kelas empat sampai kelas enam.
"Jalur afirmasi ditentukan berdasarkan data yang terdapat di DTKS," ungkapnya.
Sementara jalur perpindahan itu diperuntungkan untuk yang sudah melakukan pendaftaran.
"Tahap dua ini bebas zona, silahkan yang tidak lulus tadi mendaftarkan anaknya melalui tiga jalur tersebut apabila memenuhi persyaratan," ungkapnya. (*)