Ibadah Haji 2021

2.751 Calon Jemaah Haji Embarkasi Padang Wajib Bayar DAM, Masih Ada 25 Persen yang Belum

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 2.751 orang jamaah haji asal Embarkasi Padang Provinsi Sumatera Barat diwajibkan membayar DAM atau denda berupa menyembelih hewan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sumbar, Joben melalui seksi pembinaan umrah dan haji khusus, Ulil Amri, Kamis (23/6/2022).

Ia mengatakan, saat ini belum semua jamaah asal Embarkasi Padang yang membayar DAM tersebut.

Baca juga: Update Jemaah Haji Indonesia Asal Embarkasi Padang: Lima Orang Sakit Dirawat ke KKHI Mekkah

Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Embarkasi Padang: Joben: Ambil Haji Tamattu, Tuntaskan Pembayaran Dam

Diungkapkannya, saat ini sudah sekitar 75 persen jamaah asal Embarkasi Padang yang sudah membayar DAM.

"Pembayaran masih bertahap, masih ada yang belum bayar," lanjutnya.

Ia menjelaskan, jamaah dapat membayar DAM di tempat yang ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Untuk diketahui, jamaah bisa membayar DAM itu melalui Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Ulil mengatakan pembayaran DAM diwajibkan untuk semua jamaah yang melaksanakan ibadah Haji Tamattu’. 

Sedangkan, semua jamaah asal Embarkasi Padang melaksanakan Haji Tamattu'.

Dijelaskannya, Haji Tamattu' itu ialah pelaksanaan haji dan umrah sekaligus.

Jadi sebelum puncak haji, jamaah melaksanakan umrah terlebih dahulu.

Adapun pembayaran DAM itu, kata dia, senilai satu ekor kambing, atau satu pertujuh daging sapi.

"Sama nilainya dengan berkurban di hari raya Idul Adha," kata Ulil.(*)

Berita Terkini