TRIBUNPADANG.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman berinisial AS ditangkap Polres Pariaman karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (18/6/2022).
Atas ditangkapnya AS ini, Bupati Suhatri Bur selaku pembina ASN menyatakan segala urusan hukum yang menimpa AS tidak akan difasilitasi oleh Pemkab Kabupaten Padang Pariaman.
"Yang jelas kami sebagai pemerintah daerah, tidak memberi toleransi bagi ASN yang terjerat kasus narkoba."
"Kami (Pemkab Padang Pariaman) alergi dengan narkoba, kami selalu berkoar untuk bagaimana narkoba ini kita putus mata rantainya."
"Tahu-tahu ada ASN yang berbuat, itu tidak ada toleransi lagi," " tegas Bupati Suhatri Bur kepada TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Oknum Pejabat Pemkab Padang Pariaman Ditangkap Polisi atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ia menyampaikan, ASN itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Kami saat ini menyerahkan proses hukum yang menimpa AS ke aparat penegak hukum."
"Kami tidak akan masuk di wilayah (proses hukum) itu," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, AS ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (18/6/2022).
Informasi ini diperoleh dari Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Minggu (19/6/2022).
AKP Syafruddin mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan oknum pejabat inisial AS (54), Sabtu (18/6/2022) pukul 14.00 WIB.
"Benar kami baru saja mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah," ujarnya. (*/Wahyu Bahar)