TRIBUNPADANG.COM - Seorang oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (18/6/2022).
Informasi ini diperoleh dari Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin di Pariaman, Minggu (19/6/2022).
AKP Syafruddin mengungkapkan pihaknya sudah mengamankan oknum pejabat inisial AS (54), Sabtu (18/6/2022) pukul 14.00 WIB.
"Benar kami baru saja mengamankan seorang tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah," ujarnya.
Baca juga: Polresta Padang Amankan 2 Perempuan dan 1 Laki-laki Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa
Penangkapan tersangka ini buah hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman serta laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu sehingga membuat warga resah.
Melalui penyelidikan itu, Tim Opsnal Mata Elang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman.
Kemudian menuju lokasi guna melaksanakan pengintaian serta pengepungan terhadap kantor biro wisata yang diduga sebagai tempat transaksi.
"Tim melihat seorang laki-laki berada di dalam kantor biro wisata itu, kemudian tim langsung masuk dan mengamankan pelaku," katanya.
Sewaktu penangkapan tim menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu dan AS mengakui kepemilikan barang haram itu.
Sebelum pemeriksaan tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap terduga pelaku yang saat itu diketahui merupakan residivis.
"Kemudian tim menemukan kembali dua paket klip bening ukuran sedang di saku celana pelaku, satu buah timbangan digital dan barang bukti lainnya," ujarnya.
Setelah itu terduga pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menyebutkan pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan tersebut yaitu tiga paket plastik klip bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lalu 12 plastik bening ukuran sedang, satu buah korek api, satu unit gawai, satu unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 96 ribu, timbangan digital, dompet, satu bong, dan tujuh buah pipet. (*)