Data KTP Salah Ketik hingga Typo: Cara Membetulkan Nama Sesuai Dokumen
APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.
APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.
Mengingat data pada KTP akan berpengaruh pada banyak hal, yang merupakan dokumen penting bagi setiap orang.
Seluruh penduduk pemilik e-KTP wajib melapor pada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa jika mengalami masalah ini.
Dikutip dari disdukcapil.endekab.go.id, untuk mengganti nama pada KTP yang salah ketik ini, masyarakat tidak perlu lagi melakukan perekaman retina dan sidik jari.
Mengganti data e-KTP tidak sama membuat e-KTP dari awal, yang artinya, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang.

Cara Mengganti Nama di KTP
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP.
Sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Urutkan dokumen yang memerlukan modifikasi data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir.
Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.