Data KTP Salah Ketik hingga Typo: Cara Membetulkan Nama Sesuai Dokumen
APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.
Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.
Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.
Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.
Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.
Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.
Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.