Data KTP Salah Ketik hingga Typo: Cara Membetulkan Nama Sesuai Dokumen

APABILA penulisan nama Tribunners, mengalami salah ketik atau salah penulisan hingga typo pada KTP seharusnya lekas dibetulkan.

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi KTP Elektronik. Terkait nama pada KTP, yang mengalami salah penulisan, segera lakukan pembetulan di Dukcapil. 

4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan

Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.

5. Tunggu resi pengambilan e-KTP

Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil.

Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP.

Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil.

Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu.

Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.

Baca juga: Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA

Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.

Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B.

Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun atau, denda paling banyak Rp75 juta.

Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga.

Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Dukcapil.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved