PPDB Sumbar 2022

Usia Jadi Prioritas PPDB SD Padang 2022, Minimal 6 Tahun per 1 Juli 2022

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD di Kota Padang dimulai hari ini, Senin (14/6/2021). Usia menjadi prioritas PPDB SD Padang 2022.

Tahap pertama PPDB SD Padang 2022 tersedia jalur penerimaan zonasi .

"Tahap pertama dibuka 16 sampai 20 Juni 2022," ungkapnya. 

Pengumuman tahap satu pada 22 Juni 2022

Pendaftaran ulang tanggal 23 sampai 25 Juni 2022

Dikatakannya, calon peserta didik yang mengambil jalur zonasi bisa memilih tiga sekolah sesuai zona tempat tinggal.

"Maksimal bisa pilih tiga sekolah, minimal satu sekolah," ungkapnya

Syarat Administrasi

Sejumlah syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 harus disiapkan sebelum mendaftar. 

Di antara syarat administrasi PPDB SD Padang 2022 yang harus dimiliki calon pendaftar di antaranya akte kelahiran, kartu keluarga asli dan KTP orang tua.

Kepala UPTD Dapodik ITU Disdikbud Kota Padang Tressy Yulinda mengatakan calon peserta didik yang ikut PPDB SD Padang 2022 harus melengkapi persyaratan administrasi tersebut. 

"PPDB SD dibuka tiga jalur, zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua, orang tua harus melengkapi persyaratan administrasinya," kata  Tressy Yulinda saat ditemui, Selasa (13/6/2022). 

Dikatakan, khusus jalur zonasi dan afirmasi, orang tua harus membawa akte kelahiran asli dan foto copy.

Jika tidak punya akte kelahiran, makan dibolehkan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang

"Bisa juga surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit," ungkapnya. 

Surat keterangan lahir harus ilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.

Halaman
1234

Berita Terkini