Dikatakannya, jalur prestasi itu misalnya prestasi akademik, yaitu berdasarkan nilai sekolah.
Selanjutnya, kemampuan Tahfiz Alquran, serta prestasi ekstrakurikuler.
"Prestasi ekstrakurikuler seperti prestasi di bidang olah raga atau kesenian yang berjenjang, dan mesti dibuktikan dengan sertifikatnya," ujar Barlius kepada TribunPadang.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, jalur afirmasi merupakan kuota yang disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Misalnya penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lebih lanjut, sistem zonasi diterapkan berdasarkan daerah asal atau domisili siswa.
Adapun jalur perpindahan orang tua dimaksudkan untuk memudahkan siswa dapat mendaftar dan bersekolah di daerah penugasan orang tua.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)