Deni Harzandi menjelaskan, warga tidak dibenarkan melakukan aktivitas meminta-minta atau mengemis di perempatan jalan.
"Kami tidak melarang mereka untuk melakukan pekerjaan seperti itu, yang kita larang tempat mereka bekerja, karena itu sangat membahayakan diri mereka dan pengguna jalan", terangnya.
Deni Harzandy berharap, kerjasama pengguna jalan agar tidak memberi uang kepada pengemis di perempatan lampu merah.
"Kita sangat berharap kepada para pengguna jalan memberi kepada pengemis yang berada di perempatan lampu merah, mari sama-sama menjaga Kota Padang, agar menjadi kota nyaman dan aman", harapnya. (*)