"Kita tertibkan dan amankan enam unit barang elektronik berupa satu unit televisi, empat unit speker, serta satu unit mick warles di empat titik cafe yang ada di kawasan Atom Center," kata Deni Harzandy.
Karena diduga telah melanggar Trantibum, barang bukti tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Semua yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk ditindaklanjuti.
"Kita belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan, menunggu hasil PPNS. Apakah tipiring atau tidak," kata Deni Harzandy.
Dirinya berharap, pemilik cafe yang berada di kawasan Atom Center agar tidak mengunakan live music.
"Karena bisa menganggu Trantibum di sana," ujarnya. (*)