Ramadhan 2022

Disdag Kota Padang Terbitkan Surat Edaran tentang Harga Minyak Goreng Curah, dan Mekanisme Penjualan

Kepala Dinas Peradagangan (Kadisdag) Kota Padang keluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 007.1.1153.IV/Dg-2022 tentang harga minyak goreng curah dan mekan

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Suasana pertemuan antara Wali Kota Hendri Septa (tengah) beserta jajaran terkait Pemerintah Kota (Pemko) Padang dan distributor minyak goreng, baru-baru ini. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Peradagangan (Kadisdag) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 007.1.1153.IV/Dg-2022 tentang harga minyak goreng curah dan mekanisme penjualan.

SE ini muncul kata Kadisdag Kota Padang Andree Algamar menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 11 tahun 2022, 16 Maret 2022.

"Peraturan itu membahas tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah," kata Andree.

Tujuan dari SE ini katanya untuk menjaga stabilitas harga, stok dan distribusi Migor curah di wilayah Kota Padang.

Dalam SE itu tertulis pedagang atau pengecer dilarang menjual di atas HET Migor curah yang telah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.

"Jika melanggar akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Andree seusai SE itu.

Selanjutnya pengawasan akan dilakukan tim satgas pengawasan Migor curah Kota Padang, yang terdiri dari unsur pemerintahan, Polresta Padang, Kodim 0312 Padang dan Kejaksaan Negeri Padang.

Lalu, pedagang atau pengecer juga wajib melaporkan data kuota dan distributor yang menyalurkan Migor curah satu pekan sekali ke UPTD Pasar masing-masing.

Lebih lanjut dalam SE itu tertulis pedagang atau pengecer Migor curah, agar membeli Migor curah ke  distributor D1 dengan melakukan koordinasi dengan kepala UPTD pasar masing-masing.

Serta UPTD Pasar wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga, stok dan distribusi Migor curah di wilayah kerja masing-masing.

SE ini berlaku sejak 30 April 2022 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. 

Lakukan Pertemuan dengan Distributor

Dilansir TribunPadang.com,  Wali Kota Padang Hendri Septa kembali melakukan pertemuan  dengan distributor minyak goreng, setelah adanya temuan harga minyak goreng curah dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat sidak di sebuah Pasar di Kota Padang.

Pada sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu itu ditemukan harga jual minyak goreng curah tidak sesuai dengan HET Migor curah.

Padahal sesuai HET, minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved