Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Perhubungan Kota Padang mendapati 13 kendaraan angkutan penumpang mati masa uji KIR dan tiga unit tidak laik jalan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani.
"Objek kendaraan yang telah dilakukan pemeriksaan ada sebanyak 78 unit di Terminal Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata Yudi Indra Sani, , Rabu (27/4/2022).
Baca juga: Terkait Larangan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Padang: Sesuai Aturan Kita Ikuti Saja
Baca juga: CATAT Jalur Alternatif di Bukittinggi agar Terhindar Kemacetan saat Mudik dan Libur Lebaran
Sebanyak 13 unit kendaraan didapati mati masa uji KIR.
"Sebanyak 65 unit kendaraan masa uji KIR masih berlaku," katanya.
Selanjutnya kendaran yang tidak laik jalan didapatkan sebanyak tiga unit, dan untuk laik jalan ada 63 unit.
"Untuk kendaraan yang laik jalan kita berikan stiker," ujarnya.
Ia menjelaskan, ditemukan kendaraan tidak memiliki racun api, lampu rem tidak menyala, lampu sein tidak menyala.
"Selain itu ada bagian ban yang sobek, relay lampu utama bermasalah," ujarnya.
Kata dia, untuk kendaraan KIR yang sudah mati diminta untuk melakukan uji KIR di tempat asalnya dan tidak ada diberikan stiker.
"Bagi yang perlu perbaikan diminta untuk segera diperbaiki. Kemudian diuji kembali.
Kalau sudah laik jalan diberikan stiker angkutan lebaran," katanya. (*)