Laporan Reporter TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN- Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang warga asal Lubuak Lintah Kota Padang, IH (41) di Cimpago Barat Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman pada Selasa (12/4/2022) malam.
IH ditangkap pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Nofridal mengatakan IH ditangkap di sebuah rumah pada pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Rombongan DPD RI Kunjungi Pariaman, Wali Kota Genius Umar Paparkan, Sederetan Program Unggulan
Baca juga: Upaya Percepatan Penurunan Stunting di Padang Pariaman, DPPKB Terima Audiensi Tim Satgas BKKBN
"Disaksikan saksi, petugas menggeledah terduga pelaku IH, dan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu," ujar dia.
Selain itu, barang bukti lainnya ialah tujuh belas buah plastik klip bening berisi sisa sabu, satu buah kaca pirek berisi diduga jenis sabu, satu buah kaleng rokok merk Sampoerna U Bold, satu buah sendok sabu dari kertas, satu buah timbangan digital, satu buah bong botol plastik, dan satu unit Hp android merk Vivo warna biru.
Kronologi Penangkapan Versi Polisi
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah di lokasi tertangkapnya IH sering terjadi jual beli diduga narkotika.
Selain transaksi jual beli, lokasinya juga menjadi tempat mengkonsumsi barang haram tersebut.
Iptu Nofridal menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mendapat informasi bahwa rumah tempat tertangkapnya IH ialah milik RK yang juga diduga penyalahguna narkotika.
"Pada pukul 18.30 WIB, tim melihat terduga pelaku RK sedang berdiri di luar rumahnya,"kata Kasat Resnarkoba.
Kemudian kata dia, pihaknya langsung mengejar RK, namun terduga pelaku berhasil kabur dari kejaran petugas.
Sementara, di rumah RK dan di rumah pelaku ternyata ada IH yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
IH kemudian diamankan oleh petugas.
"Setelah itu tim memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan terhadap pelaku, dari tempat pelaku menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tim menemukan satu buah plastik klip bening diduga berisi sisa sabu pemakaian, dan BB lainnya," ujarnya.
Terduga pelaku IH bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
Sementara RK masih diburu polisi, dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).(*)