TRIBUNPADANG.COM - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya sah menjadi Undang-undang, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Disahkannya RUU TPKS disambut positif banyak pihak karena melalui proses yang panjang dan pro dan kontra.
Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani menanyakan kepada anggota dewan soal setujukah RUU TPKS menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan peserta rapat paripurna.
Baca juga: Menteri PPPA Pastikan Korban Kekerasan Seksual, Dapat Layanan Terpadu, Layanan One Stop Services
Baca juga: Wali Kota Hendri Septa Geram dan Kecam Kekerasan Seksual pada Anak: Jangan Sampai Terjadi Lagi!
Puan pun lantas mengetuk palu sidang sebagai tanda persetujuan.
Setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung terdengar di ruang rapat paripurna tersebut.
Suara tepuk tanggan anggota dewan serta masyarakat umum yang hadir pun terdengar kencang.
Dari atas meja pimpinan sidang, Puan tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan tepuk tangan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, bahwa RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum.
Dimana, selama ini belum ada payung hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual.
"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," jelas Willy.