TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi tontonan warga di kawasan Pantai Padang, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022).
Penertiban ini dalam rangka merapikan kawasan Pantai Padang, sehingga menjadi lebih indah dan nyaman.
Selain itu, petugas Satpol PP hanya menjalankan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pada saat penertiban lapak pedagang kelapa muda, terlihat petugas meminta pedagang untuk mengangkat barang dagangannya.
Pantauan TribunPadang.com terlihat adanya pedagang yang berjualan di dekat jalan yang jaraknya berdekatan dengan pantai.
Petugas Satpol PP tidak ada melakukan penyitaan dan hanya meminta untuk memindahkan barang dagangan.
Sementara itu, masyarakat yang berkunjung ke kawasan pantai menjadikannya tontonan atas kegiatan penertiban tersebut.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan
Baca juga: POPULER Padang: Sampai Kapan Kursi Wawako Boleh Kosong ? dan Ny Fery Sarvino Ketua FKIK Semen Padang
Sesekali masyarakat yang berkumpul sempat bersorak sesaat petugas tersebut melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PKL di kawasan pantai itu.
Melalui curahan hati (Curhat) dari Fitriyeni, seorang pedagang buah mengaku bahwa tidak terima atas adanya penertiban lapak PKL di kawasan Pantai Padang kali ini.
Dia beralasan, lantaran sebelum penertiban tersebut justru tidak ada razia, namun kini mendadak ada razia.
Fitriyeni mengetahui bahwa kegiatan penertiban ini adalah tanggung jawab dan kewajiban petugas Satpol PP.
"Namun, kewajiban kami bagaimana. Dari mana kami dapat uang kalau tidak dari sini," kata Fitriyeni.
Di sisi lain, Fitriyeni juga paham kegiatan ini untuk memperindah kawasan Pantai Padang.
Dia mengatakan apakah keindahan tersebut bisa memperbaiki perekonomiannya.
"Dimana kami akan meminta atau kemana kami akan mengadu, padahal mata pencaharian dan pekerjaan kami hanya begini," kata Fitriyeni.
Lanjutnya atas penertiban tersebut membuat Fitriyeni merasa sedih, karena keuangan saat ini sedang sulit.
"Harapan saya, kalau dapat pemerintah mengertilah sedikit. Jadi adil yang bagaimana sekarang," kata Fitriyeni.
Fitriyeni berharap sebelum dilaksanakan penertiban hendaknya dilakukan pendekatan kepada masyarakat atau pedagang.
"Dilihat keadaan dan kondisi masyarakat kita. Maka dilihat terlebih dahulu dan apa yang diperlukan," kata Fitriyeni.
Setelah itu barulah katanya dilakukan tindakan di lapangan dan langsung ada solusi atas permasalahan (PKL) tersebut.
Baca juga: Daya Tarik Tersendiri Maelo Pukek di Pantai Padang, Masyarakat Dapat Ikan Maco dan Baledang
Alasan Satpol PP Bongkar Lapak PKL
Dilansir TribunPadang.com, para petugas Satpol PP Kota Padang membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Samudera, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022).
Dijelaskan oleh Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah ( P3D), Bambang Suprianto, bahwa sebelumnya pemilik lapak ini telah disurati oleh Satpol PP Padang.
"Pemilik lapak telah diingatkan agar membongkar lapaknya. Namun, hari ini (Jumat, 1/4/2022) mereka masih belumlah memindahkan lapak," kata Bambang Suprianto.
Oleh karena itu, pihaknya ikut membantu untuk membongkar dan memindahkan barang milik pedagang atau PKL tersebut.
Bambang Suprianto mengatakan, kawasan ini tidak dibenarkan untuk meninggalkan tenda atau lapak pedagang.
"Hal itu dikarenakan lokasinya persis ke arah pantai. Jadi mereka tidak diizinkan untuk meninggalkan barang-barangya," kata Bambang Suprianto.
Setelah berjualan, barang-barang dagangan atau lapaknya harus dibawa sehingga pada pagi hari tidak ada yang tertinggal lagi.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang, Mursalim, mengatakan bahwa upaya penataan Pantai Padang terus dilakukan oleh pihaknya.
"Hal itu dalam rangka menjadikan Pantai Padang yang indah, maka seluruh PKL yang menempati bibir pantai tidak dibenarkan mendirikan lapak di lokasi bibir Pantai. Apalagi di atas trotoar," kata Mursalim.
Sejauh ini lanjut Mursalim, diduga lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Tulisan ini diulas dari artikel yang telah tayang di TribunPadang.com dengan judul POPULER Padang: Sampai Kapan Kursi Wawako Boleh Kosong ? dan Ny Fery Sarvino Ketua FKIK Semen Padang