TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) menjadi tontonan warga di kawasan Pantai Padang, Koto Marapak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (1/4/2022).
Penertiban ini dalam rangka merapikan kawasan Pantai Padang, sehingga menjadi lebih indah dan nyaman.
Selain itu, petugas Satpol PP hanya menjalankan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pada saat penertiban lapak pedagang kelapa muda, terlihat petugas meminta pedagang untuk mengangkat barang dagangannya.
Pantauan TribunPadang.com terlihat adanya pedagang yang berjualan di dekat jalan yang jaraknya berdekatan dengan pantai.
Petugas Satpol PP tidak ada melakukan penyitaan dan hanya meminta untuk memindahkan barang dagangan.
Sementara itu, masyarakat yang berkunjung ke kawasan pantai menjadikannya tontonan atas kegiatan penertiban tersebut.
Baca juga: Satpol PP Bongkar Lapak PKL yang Mengganggu Pemandangan Pantai Padang, Demi Tingkatkan Kunjungan
Baca juga: POPULER Padang: Sampai Kapan Kursi Wawako Boleh Kosong ? dan Ny Fery Sarvino Ketua FKIK Semen Padang
Sesekali masyarakat yang berkumpul sempat bersorak sesaat petugas tersebut melakukan langkah-langkah penertiban terhadap aktivitas PKL di kawasan pantai itu.
Melalui curahan hati (Curhat) dari Fitriyeni, seorang pedagang buah mengaku bahwa tidak terima atas adanya penertiban lapak PKL di kawasan Pantai Padang kali ini.
Dia beralasan, lantaran sebelum penertiban tersebut justru tidak ada razia, namun kini mendadak ada razia.
Fitriyeni mengetahui bahwa kegiatan penertiban ini adalah tanggung jawab dan kewajiban petugas Satpol PP.
"Namun, kewajiban kami bagaimana. Dari mana kami dapat uang kalau tidak dari sini," kata Fitriyeni.
Di sisi lain, Fitriyeni juga paham kegiatan ini untuk memperindah kawasan Pantai Padang.
Dia mengatakan apakah keindahan tersebut bisa memperbaiki perekonomiannya.
"Dimana kami akan meminta atau kemana kami akan mengadu, padahal mata pencaharian dan pekerjaan kami hanya begini," kata Fitriyeni.