TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jual ratusan minuman beralkohol berbagai merek, Polda Sumbar juga menemukan narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Oknum yang memperdagangkan barang haram itu berinisial R alias Gope (48) yang merupakan oknum warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.
Sebelumnya, Gope diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera dalam kasus tindak pidana perdagangan tanpa memiliki perizinan dan penyalahgunaan narkoba.
Perkara minuman beralkohol (minol) ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Sedangkan, penemuan zat terlarang diduga jenis sabu ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan berupa 245 botol minuman beralkohol, narkoba jenis sabu, dan uang tunai Rp 2,1 juta," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Jumat (11/3/2022).
Minuman beralkohol yang diamankan ini memiliki kadar alkohol 14 persen sampai dengan 45 persen.
"Pelaku ini telah menjalani bisnis menjual minuman beralkohol udah dua tahun, yaitu semenjak Tahun 2019," ujar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Minuman beralkohol ini didapatkan oleh terduga pelaku dengan membelinya lewat online.
Sedangkan, untuk konsumen dari minuman beralkohol ini tidak menentu.
"Konsumennya random saja, tidak ada konsumen tetap. Jadi, siapa yang datang membeli saja," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Untuk barang bukti jenis sabu ini diamankan sebanyak 23 paket yang memiliki berat bersih 2,13 gram," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kabid Humas Polda Sumbar, mengatakan barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit HP, plastik klip, dan alat isap bong.
"Barang bukti narkotika ini didapatkan oleh pelaku dari seseorang inisial N. Namun untuk inisial N ini masih dalam penyelidikan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.