Belum Vaksin Murid Dipulangkan

Pengamat Administrasi Publik Unand : SE Disdikbud Padang Bersifat, Imbauan, dan tidak Ada Sanksi

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Vaksinasi Anak Umur 6-11 Tahun di Padang Ditemani Boboiboy, Doraemon, dan Robot

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Roni Ekha Putera berpendapat bahwa Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang hanya bersifat imbauan.

Menurutnya, SE imbauan ini hadir untuk merealisasikan Herd Population masyarakat Sumbar, karena sebelumnya pemerintah fokus pada Herd immunity.

Sebelumnya, Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11, Senin (7/2/2022) dan SE Nomor: 421.1/ 470 /Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Teknis Pembelajaran Mandiri di Rumah bagi anak usia 6- 11 tahun, yang belum divaksin untuk Pencegahan Pandemi, Jumat (11/2/2022).

"Surat Edaran itu sifatnya imbauan dan sanksinya tidak ada," kata Roni Ekha Putera, Sabtu (12/2/2022).

"Jadi disasar semua kelompok umur kemarin, Lansia sekarang masuk kelompok anak-anak," ucap Roni Ekha Putera.

Mengacu pada SE yang saat ini sedang jadi perbincangan, Ekha menjelaskan bahwa dalam aturan Kemdikbud vaksinasi bukan syarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Sehingga patut ditanya pada Disdikbud Kota Padang apa maksudnya mewajibkan dalam tanda kutip. Karena kalau tidak vaksin siswa di suruh belajar dari rumah," ujar Roni Ekha Putera.

Padahal kata Ekha, Mas Menteri (Nadiem Makarim) sendiri, tidak ada berbicara seperti itu.

"Ndak tahu juga saya maksud dari SE Disdikbud itu apa, tapi kemarin baru diklarifikasi oleh Disdikbud bahwa silakan saja bagi, yang mau divaksin kalau diizinkan orang tua kalau tidak ya tidak apa-apa,tidak ada berpengaruh pada PTM," sebut Dosen Administrasi Negara Universitas Andalas itu.

Baginya SE ini bertentangan dengan dengan aturan pusat, dimana berbunyi bahwa vaksinasi bukan prasyarat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

"Saya sebagai pengamat masih menduga-duga juga sifatnya karena kebijakan ini dibuat oleh Disdikbud, mungkin lebih tepatnya kita tanya ke dinas terkait alasan SE ini," urainya.

Menurut Ekha SE ini bisa saja berlaku karena kemungkinan anak-anak terpapar Covid 19 itu tinggi.

Lalu kenapa heboh vaksinasi di Kota Padang, baginya tidak terlepas dari kekhawatiran masyarakat.

"Jangankan anak-anak dulu yang dewasa saja Sumbar sempat rendah angka vaksinasinya di Indonesia," tuturnya.

Kendati demikian kondisi di sekolah banyak murid yang tidak bisa melakukan PTM, karena belum vaksin.

Halaman
123

Berita Terkini