Pemko Tanggung Iuran BPJS Perangkat RT se-Padang Panjang

Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemko Tanggung Iuran BPJS Perangkat RT se-Padang Panjang

Pemerintah Kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menanggung BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) para perangkat RT se-Kota Padang Panjang selama satu tahun. Untuk tahun berikutnya, akan didorong ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan harapan program ini berkelanjutan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ewasoska, SH saat acara Sosialisasi Manfaat Program BPJS TK untuk perangkat RT se-Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) di Aula Kantor Camat PPB, Rabu (9/2).

Baca juga: Dibuka Wawako Padang Panjang Asrul, RKPD Dibahas di Forum Komunikasi Publik

Baca juga: Dokter Dian Pimpin SOIna Padang Panjang, Dilantik Ketua Umum SOIna Sumbar Harneli Bahar Mahyeldi

Tahun 2022 ini, kata Ewa, akan didaftarkan ke BPJS TK oleh DPMPTSP sesuai dengan data yang sudah diterima. Untuk iuran juga sudah ditanggung selama setahun. Ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Pemko terhadap RT atas dedikasinya sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Kota.

"Bapak dan Ibu berperan dalam menjalankan tugas Pemko Padang Panjang. Sementara peran kita dari Pemko adalah melindungi para pekerja dari hal-hal yang dihindari terjadi," jelasnya.

Baca juga: Terima AK-PWI 2022, Wako Fadly Amran Ulas Kearifan Lokal Benteng Melawan Covid-19 di Padang Panjang

Baca juga: Inflasi Kota Padang Panjang Capai Angka 0,95 %

Sosialisasi, sebut Ewa, akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan peserta sebanyak 126 perangkat RT. “Kalau tak ada aral melintang, untuk di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) juga akan digelar sosialisasi yang sama pada 15 Februari,” tambah Ewa.

Ewa menambahkan, BPJS TK mempunyai banyak program dan manfaat bagi pekerja. Selain mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan terjadi, BPJS juga memberikan santunan terhadap peserta yang meninggal dunia sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris yang ditinggalkan.

Baca juga: Aplikasi Paduko Padang Panjang akan Direplikasi Disdukcapil Kota Solok

Baca juga: Update Bus Tabrak Flyover di Padang Panjang, Dishub Kelola Manajemen, Rekayasa Lalu Lintas di TKP

“Ini akan mengurangi pertambahan kemiskinan yang terjadi setelah ditinggalkan oleh keluarga yang bekerja,” tambahnya.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepada Bidang Kepesertaan, Dina Khairani. (*)

Berita Terkini