Belum Vaksin Murid Dipulangkan

Ombudsman Sumbar: Surat Edaran Disdikbud Padang Tak Sinkron dengan Perpres Nomor 14 tahun 2021

Penulis: Panji Rahmat
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11, Senin (7/2/2022).

Ada 5 poin dalam SE tersebut, di antaranya berbunyi bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) hanya diberikan pada siswa yang telah divaksin.

Asisten Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) Adel Wahidi mengatakan bahwa ada kerancuan pada surat edaran ini.

Baca juga: Wakasek SDN Percobaan Padang Pastikan 4 Murid Dipulangkan karena Belum Vaksin Tetap Dapat Bimbingan

Baca juga: Murid SDN Percobaan Padang Ada Belum Vaksin, Datangkan Narasumber, Jelaskan ke Orangtua Efek Samping

Ia menjelaskan bila SE ini mengikuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, ada 3 sanksi pada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi.

"Pertama penghentian atau penundaan pemberian layanan bansos, kedua penghentian layanan administrasi dan ketiga adalah denda. Hanya 3 bentuk sanksi yang disebutkan dalam Perpres tersebut," ucapnya saat dihubungi  TribunPadang.com, Rabu (9/2/2022).

Ia menjelaskan jika SE ini mengacu pada sanksi kedua, sebenarnya layanan administrasi itu berbentuk dokumen dan surat menyurat.

"Kita harus paham dulu dalam Undang-Undang nomor 25 tentang pelayanan publik. Di UU itu ada 3 jenis layanan publik yaitu layanan jasa publik, administrasi publik dan barang publik," urainya.

Baca juga: Soal Siswa belum Divaksin, Agar Belajar di Rumah, Madison: Keputusan Wako, dan Disdikbud Kota Padang

Menurutnya jika masih pemerintah berpijak pada Perpres tersebut harusnya yang bisa diberi sanksi itu layanan administrasi bukan layanan jasa dan layanan barang.

Sedangkan pendidikan adalah layanan jasa, selain pendidikan juga ada kesehatan dan lainnya.

"Di sini terjadinya disinkronisasi antara SE dengan Perpres yang sudah ada," jelasnya.

Ia menambahkan jika pemerintah masih berdiri pada peraturan sebenarnya layanan pendidikan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa ini adalah urusan yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pendidikan adalah layanan dasar sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah," pungkasnya.

Menurut Adel Wahidi keberadaan SE ini membuat pemerintah seperti enggan memberi layanan pada masyarakat yang tidak mau vaksin.

"Pemerintah menolak atau memutus layanan tersebut tanpa memberikan alternatif," kata Adel Wahidi.

Halaman
12

Berita Terkini