TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sepuluh bulan kursi Wakil Wali Kota Padang atau Wawako mengalami kekosongan, namun kondisinya kini mulai menunjukkan titik terang.
Pasalnya, DPP Partai Amanat Nasional (PAN) telah mengusulkan satu nama yakni Ekos Albar, sementara itu DPD PKS Kota Padang juga sudah punya dua nama calon.
Namun, Ketua DPD PKS Kota Padang Muharlion mengatakan perlu komunikasi yang baik antara partai politik (Parpol)nya dan PAN perihal pengusung calon wawako, dan meminta untuk duduk bersama perihal pengusungan nama.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menganalisa bahwa maksud PKS itu barangkali berkenaan dengan kesolidan antara kedua partai pengusung dalam menentukan calon.
"Mungkin yang dimaksudkan PKS, PAN harus berkomunikasi ini barangkali untuk mensolidkan siapa yang layak yang diajukan PAN, maupun PKS untuk diusung menjadi calon Wawako. Atau barangkali PKS rela menyerahkan tempat atau sebaliknya," kata Asrinaldi kepada TribunPadang.com, Selasa (8/2/2022) sore.
Asrinaldi menjelaskan, kedua parpol pengusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang 2018 lalu, yaitu PAN dan PKS, sama-sama punya hak untuk mengusulkan nama pendamping Hendri Septa.
"Persoalan apakah wakil itu dari PAN ataupun PKS, keduanya sama-sama punya hak. Karena dalam aturannya, pasangan wali kota diusung oleh partai koalisi, jadi keduanya berhak," ujar Asrinaldi.
Sampai saat ini, lanjutnya, masing-masing partai itu sedapatnya segera menyerahkan usulan nama kepada Wali Kota Padang.
Karena PAN sudah menyerahkan nama ke wali kota, PKS juga harus menyetor nama, baik satu ataupun dua nama.
Adapun tahapan selanjutnya ialah, wali kota akan mengirim dua nama ke DPRD untuk dipilih.
"Persoalannya, sekarang ini bergantung kepada wali kota (Hendri Septa), tugasnya menurut UU 23 tahun 2014, kalau ada wakil wali kota yang berhalangan tetap, wali kota-lah yang mengusulkan nama ke DPRD," ujar Asrinaldi yang merupakan Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas ini.
Baca juga: DPP PAN Usulkan Satu Nama untuk Kursi Wawako Padang, DPD PKS Minta Bertemu
Baca juga: PKS Sentil Wali Kota Padang Soal Wawako, Andi Wijaya: Sepertinya Pak Wali Ingin Jomblo
"Sekarang kita tunggulah, mau ndak dia (Hendri Septa) mau mengusulkan dua nama ke DPRD untuk dipilih," kata Asrinaldi.
Asrinaldi menuturkan, kalau seandainya wali kota tidak mengirimkan nama ke DPRD, DPRD juga tidak bisa melakukan apapun, yakni tidak bisa membentuk panitia sesuai tata tertib, tidak bisa melakukan pemilihan dan seterusnya.
"Memang tidak ada aturan yang memaksa batasan waktu berapa hari atau berapa lama setelah menerima nama dan mengusulkan ke DPRD," imbuhnya.
"Memang tergantung wali kota-nya, itu kelemahan UU ini, jadi kita terpaksa menunggu, jika seandainya wali kotanya ndak mau gimana lagi, tidak ada pemilihan, begitu aturannya," pungkas Asrinaldi.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)