Tabrakan Kereta Api di Padang

Korban Tewas Tabrakan Kereta Api vs Sepeda Motor di Koto Tangah Padang Dilarikan ke RSUP Dr M Djamil

Penulis: Rezi Azwar
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses evakuasi korban kecelakaan kereta api vs sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (22/1/2022).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Erlangga Budi Laksono, mengatakan sekitar pukul 11.58 WIB terjadi temperan Kereta Api Minangkabau Ekspres (KA B26) arah dari Stasiun Pulau Aie menuju Bandara Internasional Minangkabau dengan mobil Honda Brio. 

Baca juga: Tabrakan Kereta Api vs Mobil di Kampung Lalang Padang, Bagian Depan Honda Brio Ringsek

"Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas ini. Namun, pada Sarana KA didapati kerusakan Cowhanger (Bemper) pecah dan slang depan patah," katanya kala itu. 

Ia mengatakan, KA Minangkabau Ekspres saat ini telah menjalni perbaikan dan kembali beroperasi sesuai jadwal perjalanan.

"Info yang kami dapat dari lapangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa mobil sedan Honda Brio warna kuning BA 17** IG berjalan dari arah jalan raya menuju ke pemukiman warga dengan melintasi jalur kereta api,"katanya.

Pergerakan mobil berdampingan dengan jalur kereta dan lajunya searah dengan berjalannya kereta api Minangkabau Ekspres.

Baca juga: KRONOLOGI Terios Tertabrak Kereta Api di Padang, Mobil Keluar dari Komplek Polri Bungo Tanjung

"Saat akan belok kiri ke PT Juara Jaya Properti dan akan melintasi rel diduga pengemudi tidak memperhatikan lajunya KA," katanya.

Akibatnya, mobil tertabrak kereta api dari arah Stasiun Tabing menuju Stasiun Duku. Mobil itu bermuatan 5 orang yang terdiri dari pengemudi, istri, dan 3 orang anak.

"Korban yang ada di dalam mobil tidak apa-apa. Kami selalu mengimbau agar masyarakat pengguna jalan raya selalu berhati-hati saat akan melewati perlintasan sebidang," katanya.

Ia meminta, masyarakat atau pengendara mengurangi kecepatan, berhenti sejenak, dan pastikan tidak ada kereta yang melintas.

"Dahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114, serta PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan," katanya.(*)

Baca juga: Jadwal Kereta Api di Sumbar, KA Bandara Minangkabau Ekspres Kini hanya Ada 6 Perjalanan

Sebelumnya diberitakan satu unit mobil ringsek akibat bertabrakan dengan kereta api di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (16/10/2021).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, kecelakaan lalu lintas melibatkan mobil Honda Brio warna kuning.

Bagian depan kendaraan pun terlihat ringsek.

Baca juga: KRONOLOGI Terios Tertabrak Kereta Api di Padang, Mobil Keluar dari Komplek Polri Bungo Tanjung

Baca juga: Kepolisian Padang Pariaman Tangkap Pelaku Diduga Curi Besi Padu Rel Kereta Api Stasiun Lubuk Alung

Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko, mengatakan kejadian ini terjadi tepatnya di Jalan Adinegoro Kampung Lalang, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Kejadiannya sekitar pukul 11.35 WIB tadi di Jalan Adinegoro Kampung Lalang, Kelurahan Batang Kabung Ganting, Kecamatan Koto Tangah," kata Ipda Dwi Jatmiko.

Halaman
123

Berita Terkini