2. Petani Cabuli Anak Tiri
Unit PPA Sat Reskrim Polres Solok mengamankan seorag lelaki yang diduga mencabuli anak tirinya, Kamis (23/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan pelaku diamankan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
"Pelaku ini kita amankan pada hari ini sekitar pukul 14.WIB. Pelaku berinisial E (48) seorang petani," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda.
Ia mengatakan pelaku merupakan seorang petani yang tinggal di Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
"Pelaku ini diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang berumur 16 tahun pada Agustus 2021," katanya.
Ia mengatakan, pelaku diamankan hendak pergi ke Kota Cilegon dari sebuah rumah makan yang berada di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Pelaku, kata dia, berencana meminjam uang ke saudaranya yang ada di kota Cilegon untuk ongkos pulang ke kampung halaman.
"Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut, kami langsung mengamankan pelaku," katanya.
Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Serang untuk di bawa ke wilayah hukum Polres Solok.
Berita Selengkapnya Baca di SINI