Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI- Pelarian pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang bocah di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berakhir.
Kakek 70 tahun inisial EW kini diamankan polisi di Aceh.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat
Baca juga: Update Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Tim SAR Evakuasi Korban ke Dermaga Tuapejat
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).
"Pelaku dapat ditangkap sama anggota kita pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh.
Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.(*)