Liga 3 Sumbar 2021

Update PSP Padang vs PSKB Bukittinggi, Yulius Dede : Kecil Kemungkinan, untuk Pertandingan Ulang

Penulis: Panji Rahmat
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yulius Dede Ketua Pelaksana Liga 3 Asprov Sumbar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PSP Padang kirimkan surat protes pada pihak Asprov PSSI Sumbar serta Ketua Umum PSSI pusat terkait laga semifinal menghadapi PSKB Bukittinggi, Senin (6/12/2021).

Dalam surat tersebut terlihat ada beberapa tuntutan yang dibuat oleh PSP Padang di antaranya adalah pertandingan ulang babak semifinal antara PSP Padang kontra PSKB serta pemindahan lapangan pertandingan.

Menyikapi tuntutan ini Ketua Liga 3 Asprov Sumbar Yulius Dede membeberkan bahwa pengulangan pertandingan sangat kecil kemungkinan terjadinya.

"Menurut saya jika mengacu pada regulasi, maka kecil kemungkinan untuk pertandingan ulang," ucap Yulius Dede saat dihubungi Rabu (8/12/2021).

Menurut Dede, besar kemungkinan yang terjadi adalah melanjutkan sisa pertandingan yang tersisa.

"Kami akan tetap lanjutkan sisa pertandingan, selama 2 menit yang tersisa tersebut," jelas Yulius Dede.

Pertandingan tersebut menurutnya, akan digelar di tempat yang sama yakni melalui izin dan rekomendasi pihak kepolisian.

Pihaknya menyampaikan bahwa dalam catatan yang diterima dari wasit serta perangkat pertandingan, laga belum selesai dan masih tersisa 2 menit lagi.

Sehingga pertandingan akan tetap dilanjutkan di stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, adapun catatan harus ada rekomendasi dari pihak kepolisan dan digelar tanpa penonton.

Putusan tersebut masih belum disampaikan oleh pihak Asprov Sumbar pada kedua tim, karena ada beberapa hal yang harus disiapkan terlebih dahulu.

"Nanti akan kita Surati kedua tim, sekarang kami sedang mengurus izin dari pihak kepolisan," jelas Yulius Dede.

Dede menjelaskan bahwa jika semua perizinan sudah selesai, Asprov PSSI Sumbar akan segera menyurati kedua tim baik PSKB Bukittinggi dan PSP Padang. 

Baca juga: PSP Padang Sebut Laga Semifinal Liga 3 Lawan PSKB Bukittinggi Ilegal, Kirim Surat ke PSSI

PSP Merasa Dirugikan

Dilansir TribunPadang.com, Pihak PSP Padang merasa dirugikan dengan penghentian pertandingan babak semifinal saat hadapi PSKB Bukittinggi, Senin (6/12/2021).

Pada laga yang berlangsung di stadion Sungai Sariak Padang Pariaman itu PSKB Bukittinggi berhasil unggul hingga menit 90+2 dengan skor 2-1.

Namun tambahan waktu yang diberikan wasit selama 5 menit belum usai, pertandingan masih tersisa 3 menit lagi.

Baca juga: PSP Padang Sebut Laga Semifinal Liga 3 Lawan PSKB Bukittinggi Ilegal, Kirim Surat ke PSSI

Baca juga: Semifinal Liga 3 Sumbar, PSKB Bukittinggi vs PSP Dihentikan pada Masa Injury Time Babak Kedua

Hal ini dikarenakan wasit tengah pada laga itu menghentikan pertandingan saat tambahan waktu baru berjalan 2 menit.

Menanggapi putusan itu, Manajer PSP Padang Irwan Afriadi merasa timnya dirugikan oleh wasit pemimpin pertandingan.

Baca juga: PSKB Bukittinggi Ungguli PSP Padang, Babak Pertama Semifinal Liga 3 Sumbar Berakhir 1-0

Baca juga: Jadwal Semifinal Liga 3 Sumbar, PSP Padang vs PSKB Kick Off Pukul 15.00 WIB di GOR Sungai Sariak

Menurutnya saat pertandingan dihentikan timnya sedang bergairah dalam melakukan serangan untuk menyamakan kedudukan.

"Kami sedang berusaha menyamakan kedudukan tapi wasit malah menghentikan pertandingan," ujarnya.

Keputusan ini bagi Irwan sangat merugikan timnya yang pada laga itu dalam posisi tertinggal.

Baca juga: Suhatri Bur Sebut Batang Anai FC Tak akan Bubar Walau Gagal ke Final Liga 3 Sumbar

Baca juga: Gasliko 50 Kota Melaju ke Babak Final Liga 3 Sumbar, Kandaskan Batang Anai FC di Lewat Adu Tos-tosan

Ia juga menyayangkan jumlah penonton pada pertandingan pukul 15.00 WIB itu dihadiri melebihi kapasitas stadion Sungai Sariak.

Pihaknya juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan match comisioner pertandingan tersebut terkait situasi itu.

"Padahal dalam Match cordination Meeting (MCM) sudah disepakati bahwa pertandingan hanya dihadiri oleh 299 orang," paparnya.

Namun dalam kenyataannya jumlah yang hadir lebih dari jumlah yang disepakati saat MCM.

Irwan juga mengutarakan bahwa saat pertandingan pihaknya juga sudah mewanti-wanti match Comisioner terkait keamanan pada pertandingan ini.

Baca juga: Babak Semifinal Liga 3 Sumbar Dipindahkan ke Stadion GOR H Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak

Baca juga: Semifinal Liga 3 Sumbar Tertunda, Sekum PSP Padang: Seharusnya Lakukan Verifikasi Lapangan Dulu

"Sebelum pertandingan kita sudah upayakan mengecek izin keamanan pertandingan, namun izin tersebut tidak kita dapatkan hingga pertandingan usai," jelasnya.

Menanggapi izin keramaian pada laga semifinal itu, ketua Liga 3 Asprov Sumbar, Yulius Dede menjelaskan bahwa semua izin sudah ia urus saat menunjuk stadion Sungai Sariak sebagai Vanue pertandingan.

"Saya yang minta izin pada Bupati Padang Pariaman, ada surat resminya. Di depan saya bupati Padang Pariaman menyuruh Kadispora untuk mengurus izin keramaian dan kesehatan. Semua dilakukan di depan saya," tegas Yulius Dede saat dihubungi Rabu (8/12/2021).

Baca juga: Asprov PSSI Sumbar Resmi Tunda Semifinal Liga 3, Kondisi Lapangan jadi Pertimbangan

Dede juga tidak memungkiri bahwa match comisioner pertandingan tersebut memang benar tidak bisa menunjukan surat izin keramaian hingga usai pertandingan.

Namun menurut Dede izin keramaian itu bukan hak match comisioner.

"Terkait surat keramaian itu betul, namun itu bukan hak match comisioner. Match Comisioner itu tugasnya sebelum, sesudah dan saat pertandingan. Mereka melakukan laporan kejadian selama pertandingan pada PSSI," jelasnya.

Baca juga: PSP Padang Ajukan Permohonan, Minta Pindahkan Tempat Laga Semifinal Liga 3 Sumbar 2021

Dede juga membeberkan bahwa pada saat pertandingan ada 3 orang pihak kemanan yang bertugas pada pertandingan itu.

"Kemarin itu ada 3 orang dari kepolisian dan selebihnya ada 30 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Satpol PP posisinya pada pertandingan itu membantu pihak keaman yang bertugas.

Baca juga: Babak Semifinal Liga 3 Sumbar Dipindahkan ke Stadion GOR H Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak

Hal itu didukung dengan keputusan Bupati Padang Pariaman yang menggunakan hak vetonya dalam kelangsungan pertandingan.

"Sehingga bisa saja satpol PP membantu tugas keamanan yang dilaksanakan oleh polisi," jelasnya.

Walau pada dasarnya menurut Dede dalam Undang-undang pihak keamanan ini adalah kepolisian, namun sah saja mereka dibantu oleh satpol PP yang tugasnya menjalankan Peraturan Daerah.

"Hal yang terpenting itu koordinasinya," terang Dede. (TribunPadang.com/Rahmat Panji)

 

Berita Terkini