Kakak Adik di Padang Dicabuli

Kakak Adik di Padang Dicabuli: Korban Sempat Bercerita ke Tetangga: Para Pelaku telah Berbuat Jahat

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor PPA Satreskrim Polresta Padang, Rabu (17/11/2021).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengemukakan bahwa orang tua korban diduga tak menghiraukan kondisi anaknya yang masih bawah umur.

Akhirnya, pihak tetangga korban, yang merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polresta Padang, Rabu (17/11/2021).

"Terungkapnya perkara ini, karena korban mendatangi tetangganya, dikarenakan mereka takut dengan kakek, paman, dan kakaknya," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, korban bercerita kepada tetangga bahwasanya para pelaku telah berbuat jahat, sehingga membuat korban ketakutan.

"Selanjutnya dibawa ke Bapak (Ketua) RT, dan anak mengatakan bahwa dirinya serta adiknya yang kecil diduga telah menjadi korban tindak pidana pencabulan," ujar Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Polresta Padang Tangkap 3 Pelaku Perampokan Sadis di Kuranji, Didalangi oleh Pembantu dan Satpam

"Kemudian, tetangganya ini merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa ini kepada orang tuanya atau ibunya. Namun, ibu dari anak ini menghiraukannya," kata Kompol Rico Fernanda.

Karena merasa kasihan, tetangga korban pergi membuat Laporan Polisi ke Polresta Padang.

Setelah itu dilakukan interogasi dan melakukan visum sehingga berlanjut melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Sebelumnya, tim Klewang Polresta Padang kembali tangkap 2 pelaku terduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (17/11/2021).

Sebelumnya, diamankan sebanyak 4 orang pelaku yang berinisial R (11), G (10), R (23), dan J (65). Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. 

Sekitar pukul 14.40 WIB, tim klewang Polresta Padang kembali mengamankan diduga pelaku dengan panggilan inisial A (16) dan I (18).

Inisial A (16) dan I (18) mengaku sebagai kakak sepupu dari kedua korban. Inisial I (18) mengaku tidak pernah melakukan perbuatan yang diprasangkakan kepadanya.

Sedangkan, pelaku inisial A (26) mengaku pernah melakukan pencabulan sebanyak 2 kali terhadap korban saat berada di rumah.

"Saat ini kita telah mengamankan sebanyak 6 orang lelaki yang diduga persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Para pelaku ini merupakan kakek, paman, kakak kandung, dan tetangga korban sendiri," kata Kasat Reskrim Polresta Padang.

Ia mengatakan, semua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda dikarenakan ada yang bekerja di Pasar Raya dan ada yang sedang di rumah. 

Halaman
123

Berita Terkini