Berita Padang Hari Ini

Ayah di Padang, yang Tega Nodai Anak Kandung, Bermula dari Kecurigaan Kakak Tiri Korban

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul saat diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (1/11/2021).

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut ini awal mula terungkapnya, dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung sendiri di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kejadian ini berawal dari adanya laporan bahwasanya telah terjadi dugaan tindak pidana perbutan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Berdasarkan laporan tersebut diketahui kalau korban berinisial ML (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar, dan pelakunya diduga ayah kandungnya sendiri berinisial SL (50)," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11/2021).

Kata dia, inisial SL (50) ditangkap Senin (1/11/2021) saat sedang duduk-duduk di sebuah Gudang Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Ia menjelaskan, SL (50) sehari-hari mengais barang bekas atau pemulung ini diduga mencabuli anak kandungnya pada Mei 2020 lalu.

"Kejadian berawal ketika pelapor melihat terlapor (ayah kandung korban) keluar dari dalam kamar dengan memakai kain sarung," kata Kompol Rico Fernanda.

Pelapor pun melihat korban dalam kondisi tertidur dan melihat ada bekas cairan diduga sperma di bagian bokong korban.

"Kemudian pelapor menanyakan kepada korban terkait cairan tersebut, lalu korban menjawab tidak tahu," kata Kompol Rico Fernanda.

Kompol Rico Fernanda mengatakan, bahwa itulah awal kecurigaan pelapor bahwa adiknya menjadi korban pencabulan.

Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas dan diduga korban telah dicabuli sebanyak dua kali.

"Karena tidak terima, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polresta Padang," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah kakak korban datang melapor ke Polresta Padang, dilakukan visum et repartum terhadap korban.

"Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," katanya.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan didapatkan informasi sedang berada di sebuah gudang barang bekas.

Kata dia, gudang tersebut berlokasi di Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

"Setelah itu petugas dari Unit PPA Satreskrim dan anggota piket reskrim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan SL (50)," ujar Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, SL sesaat diamankan saat sedang duduk-duduk di kawasan gudang barang bekas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

Baca juga: Ayah di Padang, yang Tega Nodai Anak Kandung Dibekuk, Pelaku Berada di Dekat Gudang Barang Bekas

Dilaporkan Kakak Tiri Korban

Dilansir TribunPadang.com, kronologi penangkapan seorang pemulung yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandunhnya sendiri di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku diketahui berinisial SL (50) dan korban anak kandungnya, inisial ML (13), kini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan pelaku diamankan sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (1/11/2021).

"Awalnya kita mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11/2021).

Kata dia, yang datang melapor ke Polresta Padang adalah kakak tiri korban berinisial YF (22) seorang ibu rumah tangga (IRT).

Penangkapan inisial SL (50) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 573 / XI / 2021 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 01 November 2021.

"Inisial SL (50) ini, diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur pada Bulan Mei 2020 di Kecamatan Padang Barat," kata Kompol Rico Fernanda.

Setelah kakak korban datang melapor ke Polresta Padang, dilakukan visum et repartum terhadap korban. "Kemudian pelapor, saksi dan korban dimintai keterangan," kata Kompol RIco Fernanda.

Setelah itu, dilakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku dan didapatkan informasi sedang berada di sebuah gudang barang bekas.

Kata dia, gudang tersebut berlokasi di Berok Nipah, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

"Setelah itu petugas dari Unit PPA Satreskrim dan anggota piket reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kompol Rico Fernanda

Kasat Kompol Rico Fernanda  mengatakan, SL (50) diamankan saat sedang duduk-duduk di kawasan gudang barang bekas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang.

Baca juga: Seorang Pemulung di Padang Tega, Menodai Anak Kandungnya, Polisi Ungkap Pelapor Kakak Tiri Korban

Korban Anak Kandung

Dilansir TribunPadang.com, seorang pemulung diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri dan melaporkannya ke Polresta Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui pelaku diamankan pada Senin (1/11/2021) sekitar 17.00 WIB kemarin.

Terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur ini terjadi pada bulan Mei 2020 di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, membenarkan kejadian tersebut adanya seorang ayah kandung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri.

Baca juga: UPDATE Corona Sumbar: Selasa, 2 November 2021 Pagi, Tambah 2 Warga Positif Covid-19, Sembuh 18 Orang

Baca juga: Gebyar Vaksin Padang Panjang Digelar di 5 Lokasi, Diharapkan Prosesnya Baik, Cepat, dan Optimal

"Terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri, dan anaknya ini masih di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda, Selasa (2/11/2021).

Kata dia, pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Padang. "Pelaku berinisial SL (50) seorang yang berprofesi sebagai pemulung," kata Kompol Rico Fernanda.

Sedangkan, korbannya yang merupakan anak kandung dari pelaku berinisial ML (13) masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Awalnya kejadian ini dilaporkan oleh kakak tiri dari korban ke Polresta Padang, dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Kompol Rico Fernanda.

Ia mengatakan, penangkapannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 573 / XI / 2021 / SPKT / Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 01 November 2021.

"Akhirnya, kami mintai keterangan saksi-saksi dan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku," kata Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
 

Berita Terkini