Berita Padang Pariaman Hari Ini

Tim Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Intai Makdang, Hendak Transaksi Narkoba di Jalanan

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mhd alias Makdang, (42) yang tinggal di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman,Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terduga penyalahgunaan narkoba saat ditangkap Polres Pariaman, Sabtu (23/10/2021).

Pelaku selanjutnya berinisial YY (25) warga Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah itu, ada lagi satu orang menyusul inisial QK (28) warga Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman.

"Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 124 paket daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran," kata AKP Syafrudin.

Barang bukti lainnya berupa satu paket sedang daun ganja kering yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam.

"Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari petugas Lapas Kelas II B Pariaman, bahwa ditemukan daun ganja kering di salah satu kamar napi," kata AKP Syafrudin.

KPLP Lapas Pariaman langsung menghubungi Satresnarkoba Polres Pariaman untuk menindak lanjuti temuan ganja tersebut.

Setelah itu, anggota Opsnal Resnarkoba mendatangi Lapas Pariaman terkait laporan tersebut.

"Sesampai di Lapas Pariaman, petugas Lapas sudah mengamankan 3 orang warga binaan masing-masing (Ra, YY dan QK," ujarnya.

Setelah melakukan koordinasi dengan Petugas Lapas Pariaman, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.

Berita Terkini