Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Lagi Naik Kereta Api di Sumbar

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PT KAI Divre II Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuka layanan angkutan penumpang untuk anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun.

Layanan tersebut sudah dimulai sejak, Jumat (22/10/2021).

Vice President PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro mengungkapkan, sebelumnya anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diizinkan naik kereta api.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Baca juga: Selama 2021 Terjadi 29 Kecelakaan antara Kereta Api dan Mobil di Sumbar

Baca juga: Jadwal Kereta Api di Sumbar, KA Bandara Minangkabau Ekspres Kini hanya Ada 6 Perjalanan

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti, mendapat pendampingan dari orang tua yang sudah mendapatkan vaksinasi," tutur Miming Kuncoro.

Vice President PT KAI Divre II Sumbar Miming Kuncoro saat jumpa pers dengan rekan media, Jumat (22/10/2021). (TribunPadang.com/rizkadesriyusfita)

Selain itu harus memakai masker dengan sempurna saat dalam perjalanan maupun di stasiun, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Miming Kuncoro menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumbar tetap konsisten mengoperasikan 3 kereta api penumpang yang dioperasikan di wilayah Kota Padang dan sekitarnya. 

Tiga KA penumpang tersebut antara lain adalah Kereta Api Perintis Lembah Anai relasi Kayu Tanam – BIM (PP), KA Perintis Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie – BIM (PP), KA Lokal Sibinuang relasi Padang – Naras (PP). 

Baca juga: Tabrakan Kereta Api Vs Daihatsu Terios di Padang, Sopir Dilarikan ke Rumah Sakit

"Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga," jelas Miming Kuncoro.

Miming Kuncoro menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Miming. (*)

Berita Terkini