“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.
Kemudian, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swab antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam.
Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.
“Dalam rangkat percepatan vaksinasi covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, kiranya saudara dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar,” sambung surat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi membenarkan surat tersebut.
"Iya suratnya benar, yang memberlakukan Pemerintah Kabupaten atau Pemerintah Kota," singkat Arry.
Ia berharap hal tersebut dapat mendorong percepatan vaksinasi untuk mencapai herd immunity.
Ia menyebut, dengan secepatnya tercapainya herd immunity diharapkan Sumbar umumnya dan Indonesia khususnya dapat segera keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari satu setengah tahun ini. (*)