Laporkan Pembuang Sampah Lewat Video Dapat Rp 100 Ribu, DLH Padang: Enam Video Tak Penuhi Syarat

Penulis: Rima Kurniati
Editor: Mona Triana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Padang Mairizon, saat ditemui, Jumat (30/7/2021).

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengungkapkan sampai saat ini belum ada insentif yang diberikan kepada warga yang melaporkan berupa video pelaku yang membuang sampah sembarang.

Menurutnya, kesadaran warga untuk melaporkan dalam bentuk video tersebut masih sedikit, hanya ada sebanyak enam orang.

Namun, pelapor tersebut tidak bisa mendapatkan insentif Rp 100 ribu karena data yang dikirimkan tidak lengkap.

Baca juga: DLH Kota Padang Pasang Perangkap Sampah Agar Tidak Sampai ke Laut

Baca juga: Delapan Orang Jalani Sidang Tipiring, karena Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang

"Belum ada insentif yang dikeluarkan, kalau data pelaku tidak lengkap tidak bisa kita keluarkan insentif, " kata Mairizon.

Menurutnya, ide perwako memberikan insentif kepada masyarakat yang melaporkan warga yang buang sampah sembarangan ini bertujuan saling meningatkan antar masyarakat.

"Kesadaran masyarakat untuk melaporkan ini tidak banyak, tidak lebih dari 6 video yang kita terima, karena kepedulian terhadap sampah ini belum terbangun di tengah masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tema 3 Kelas 4 Halaman 123: Data Jenis Sampah TPS Suka Makmur

Baca juga: Di Sekitar Depan Rumah Tetanggamu Banyak Sampah juga Kaleng Bekas Berisi Air Hujan, Saran Kamu ialah

Menurutnya, agar laporan diterima dan diberikan insentif, pelapor harus melengkapi video kejadian dengan identitas pelaku.

"Misalnya ada nomor plat mobil, gambar orangnya. Saat mendapati plat kendaraannya kami akan surati samsat, untuk kami datangi," ungkapnya.

Sementara itu, pemberian disentif kepada pelaku sudah diberikan kepada delapan orang yang kedapatan membuang sampah di tengah jalan oleh petugas.

Baca juga: Ajo Art Creative Ubah Sampah Pipa Paralon Jadi Lampu Hias Hingga Jam Dinding, Dijual di 8 Negara

Baca juga: Semen Padang Bantu 105 Alat Pengolah Sampah untuk TP-PKK Kota Pariaman

"Delapan orang ini sudah kita sidangkan, dan didenda uang dan kurungan selama tiga hari," tambahnya.

Mairizon mengatakan, sebenarnya pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan lebih dari itu, namun mereka hanya disanksi berupa surat pernyataan. (*)
 

Berita Terkini