PPKM Padang

Kota Padang Masuk Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali, Masih Berstatus PPKM Level 4

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pasar Raya Padang

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Berselang menunggu pengumuman dari pemerintah pusat, yang melanjutkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali, termasuk kepastian level yang diterapkan di Kota Padang.

Sebagaimana diketahui pemerintah pusat melanjutkan kebijakan PPKM di Luar Jawa-Bali pada 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, terdapat 10 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Alasannya, daerah tersebut terkait dengan aglomerasi, jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Hal itu disampaikan Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait PPKM melalui siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

"Dari daftar kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM level empat, yaitu di Aceh di Aceh Tamiang dan Pidie, di Bangka Belitung adalah di Bangka, di Sumatera Barat di Kota Padang, di Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan Banjarmasin yang merupakan wilayah aglomerasi," kata Airlangga.

"Kemudian Kota Balikpapan dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, dan di Kalimantan Utara ini juga berdekatan antara kota Tarakan dan Bulungan,” lanjut dia.

Sementara itu, sebanyak 105 kabupaten/kota berada di PPKM Level 3.

Baca juga: Pemerintah Pusat Perpanjang PPKM di Luar Jawa-Bali: Mulai 21 September - 4 Oktober 2021 Mendatang

Tribun Network meluncurkan TribunPalu.com, di Kota Palu, Ibu Kota Sulawesi Tengah, Senin (18/1/2021). Peluncuran media online ke-50 di jaringan Tribun Network ini ditandai dengan webiner membedah topik Vaksinasi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan menghadirkan antara lain Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (ISTIMEWA)

Baca juga: Wali Kota Hendri Septa Sebut Pusat Keberatan, Turunkan Level PPKM Padang: Terkait Capaian Vaksin

Ada 250 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 2 dan 21 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 1.

Airlangga juga menyebut, beberapa pelonggaran yang dilakukan selama penerapan PPKM di luar Jawa-Bali.

Antara lain, mal bisa beroperasi di wilayah PPKM level tiga mulai pukul 10.00 hingga 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Bioskop juga boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Tentunya, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pengunjung.

Batasi Pintu Masuk ke Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya untuk waspada dan hati-hati akan adanya gelombang baru pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).

"Presiden dalam Ratas (rapat terbatas) tadi pagi mengingatkan kami semua, mengingatkan kita semua agar kita tetap waspada dan hati-hati," kata Luhut.

Pasalnya kata dia, banyak negara saat ini yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Sementara itu disatu sisi, risiko penularan Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan dapat terjadi kapan saja.

Karenanya untuk mengantisipasi gelombang baru Pandemi Covid-19 akibat dari munculnya varian baru yakni Mu dan Lambda, maka pemerintah melakukan pengetatan di pintu masuk Indoensia.

"Salah satu risiko berasal dari luar negeri, terutama melihat kasus tingginya Covid di negara-negara tetangga. Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru Seperti Mu dan Lamda, masuk Indonesia," katanya.

Selain memperketat proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, pemerintah juga akan membatasi pintu masuk ke Indonesia.

Khusus untuk pintu masuk udara hanya dibuka di Jakarta dan Manado. Sementara untuk jalur laut hanya di Batam dan Tanjungpinang (Kepri).

Untuk jalur darat hanya dibuka di Aru (Maluku), Entikong (Kalimantan Barat), Nunukan (Kalimantan Utara), dan Motaain (NTT).

"Ini kita belajar dari peristiwa yang lalu di mana Kita juga melakukan mungkin kesalahan. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan itu lagi," katanya.

Baca juga: Delapan Orang Anak Jalanan Asal Kota Pekanbaru Diamankan Satpol PP Pariaman

Tak ada Kabupaten/ Kota berstatus Level 4

Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota di Jawa Bali yang berada pada level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Dari berbagai perbaikan tersebut saya sampaikan bahwa saat ini tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," kata Luhut.

Pada pekan lalu, terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4 yakni Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat) dan Kabupaten Brebes (Jawa Tengah).

Dengan adanya perbaikan kondisi Pandemi selama sepekan terkahir ketiga wilayah tersebut turun level.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 4 Oktober, Ini Daftar Daerah Berstatus Level 4

"Jadi semua (kabupaten/kota) Jawa-Bali pada level 3 (dan) 2," kata Luhut.

Luhut mengatakan salah satu indikator perbaikan situasi Pandemi Covid-19 di Indonesia yakni angka reproduksi efektif di bawah angka satu atau tepatnya 0,98.

Angka ini berarti setiap satu kasus Covid-19, rata rata akan menularkan ke 0,9 orang.

Selain itu, kata Luhut, angka tersebut dapat diartikan juga bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini telah terkendali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kini Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal Terbatas di 5 Kota Ini

Untuk diketahui pada hari ini kasus baru Covid-19 sebanyak 1.932 kasus, pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 6.799, dan warga yang meninggal akibat Covid-19 mencapai 166 orang.

"Namun demikian presiden dalam ratas tadi pagi mengingatkan kami semua, mengingatkan kita semua agar kita tetap waspada dan hati-hati," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 10 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang Masih Berstatus PPKM Level 4

Berita Terkini