CPNS Sumbar

Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD, Ketahui Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Harimau yang Tewaskan warga di Siak Riau, Ternyata Tak Takut pada Manusia: Hasil Pantauan Sementara

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Passing Grade SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

Halaman
1234

Berita Terkini