Pemuda Padang Pariaman Cabuli Balita 4 Tahun di Musala, Beraksi Setelah Salat Asar, Terekam CCTV

Penulis: Wahyu Bahar
Editor: Saridal Maijar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan saat diamankan di Polres Pariaman, Kamis (2/9/2021).

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang pemuda 24 tahun di Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Pemuda bernisial CH tersebut, merupakan warga Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku diduga melakukan aksi cabulnya di sebuah musala di Kota Pariaman, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Padang, Pelaku Ditetapkan Tersangka Meski Tak Mengaku

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo, melalui Kanit PPA Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, korban adalah balita perempuan berusia 4 tahun 11 bulan yang tinggal di Kota Pariaman.

"Pelaku melancarkan aksinya di dalam musala, usai ia melaksanakan salat asar," kata Ipda Riyo.

Lanjut dia, peristiwa ini terjadi sekira pukul 17.30 WIB.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, petugas dari Satreskrim Polres Pariaman langsung datang ke lokasi.

Baca juga: Dua Warga Padang Pariaman Digerebek Polisi saat Pesta Narkoba, BB Sabu dan Ganja Diamankan

Sebelumnya, pelaku juga sempat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga.

"Mengingat massa yang cukup ramai, juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung kami amankan," ujar dia.

Kata Ipda Riyo, korban juga sudah diperiksa pihak terkait untuk melakukan visum.

Perbuatan cabul ini juga sempat terekam kamera CCTV yang ada di musala tersebut.

Baca juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai di Padang? Plh Sekda: Tunggu PPKM Turun Level

Pelaku melanggar pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU Perlindungan Anak, dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkini