PPKM Darurat

Pengawasan PPKM Darurat di Padang Dilakukan pada Semua Sektor, Wali Kota: Pelanggar akan Disanksi

Penulis: Rima Kurniati
Editor: afrizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Padang Hendri Septa melakukan monitoring penyekatan kendaraan pada posko perbatasan Jalan Bypass, Kota Padang, Selasa (13/7/2021).

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pengawasan PPKM darurat akan dilakukan pada semua sektor.

Di Pasar Raya, kata Hendri Septa, pedagang yang boleh berjualan hanya menjual kebutuhan harian atau kebutuhan pokok.

"Kapasitas mereka juga dibatasi hanya 50 persen, sementara pedagang non esensial tidak dibolehkan," kata Hendri Septa, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Tinjau Posko Penyekatan PPKM Darurat, Wali Kota Padang Sebut Masyarakat Belum Tahu

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kereta Api di Sumbar Diperuntukkan bagi Pekerja Esensial dan Kritikal

Menurutnya, pengawasan di Pasar Raya akan dilakukan intansi terkait yaitu Dinas Perdagangan Kota Padang.

"Kita harapkan Dinas Perdagangan melakukan pengawasan orang yang datang ke pasar," ungkapnya.

Sementara itu, pelaku usaha makanan dan minuman tidak boleh melayani makan di tempat.

Mereka hanya boleh melayani pesan antar atau take away.

Pelaku usaha yang masih membandel nantinya akan dilakukan penyegelan, namun setelah dilakukan sosialisasi beberapa kali.

"Pertama-tama kita akan lakukan sosialiasasi terlebih dahulu, jika dua kali kedapatan akan kita sanksi sesuai perda," kata Hendri Septa.

Baca juga: Posko Penyekatan PPKM Darurat di Padang Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Masuk Kota Diperiksa

Hendri Septa, menambahkan, perkantoran non esensial juga wajib melakukan kerja di rumah bagi 100 persen karyawannya.

"Hari ini kita keliling bersama koordinator masing-masing sektor melihat bagaimana arahan itu berjalan, termasuk kerja di rumah bagi perkantoran nonesensial," ungkapnya.

Hendri Septa mengatakan, pelanggar -pelanggar ketentuan PPKM nantinya akan disanksi sesuai perda nomor 1 tahun 2021.  

Tinjau Pos Penyekatan

Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau pos penyekatan kendaraan pada posko perbatasan Bypass, Kota Padang, Selasa (13/7/2021).

Pada kesempatan itu, Hendri Septa mengatakan, prinsipnya posko penyekatan PPKM darurat ini sama dengan dilakukan saat PPSB tahun 2020.

Hanya saja, syarat kelengkapan cukup melihatkan bukti vaksinasi dan bukti tes PCR atau antigen.

Baca juga: Posko Penyekatan PPKM Darurat di Padang Berlaku Mulai Hari Ini, Kendaraan Masuk Kota Diperiksa

Hari pertama pelaksanaan posko PPKM, kata Hendri Sepra berlangsung lancar, namun masih banyak masyarakat belum memahami aturan.

"Kegiatan lancar, cuma masyarakat yang belum tahu adanya penyekatan," kata Hendri Septa.

Hendri Septa mengingatkan, mulai hari ini hingga 20 Juli 2021 nanti, masyarakat Sumbar yang akan ke Padang siapkan dokumen bukti adanya vaksinasi dan swab.

Baca juga: PPKM Darurat, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di SMKN 2 Padang Digelar Daring

"Untuk saat ini akan mensosialisasikan kepada warga yang masuk dulu," ungkapnya.

Bagi kendaraan yang akan keluar nanti pada beberapa lokasi juga akan dilakukan juga pengecekan.

"Yang jelas kita sosialisasikan yang masuk dulu, karena sekarang saja banyak yang belum punya, ada dari Payakumbuh dan Agam, namun masih banyak belum lengkapi berkas," ungkapnya.

Hendri Septa mengatakan, pelaksanaan posko PPKM darurat ini dilakukan selama 24 jam. (*)

Berita Terkini