PPDB SMA Sumbar 2021

Pendaftaran PPDB Sumbar 2021 Jenjang SMA/SMK Tahap 2 Dibuka 2 Juli 2021, Klik ppdb.sumbarprov.go.id

Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Hasil PPDB SMA/SMK Sumbar 2021 di ppdb.sumbarprov.go.id

Siswa harus benar – benar memastikan kebenaran dari data sebelum menekan tombol konfirmasi.

Jika terjadi kesalahan pada data, maka siswa harus segera melapor ke operator sekolah yang bersangkutan untuk merubah data siswa.

5.  Untuk Siswa Pendidikan Non Formal / Paket B, Siswa Yang Berasal Dari Luar Provinsi Dan Yang Tamat Sebelum Tahun Berjalan, maka Siswa harus melakukan entri data pokok disini dan mengisi setiap data dengan data yang valid dan benar.

Setelah mengisi data admin akan memverifikasi data siswa.

Jika terjadi kesalahan data, maka admin akan memberi pemberitahuan perbaikan kepada siswa, dan siswa harus segera memperbaiki datanya.

6. Setelah data siswa terkonfirmasi / terverifikasi, siswa dapat melakukan pendaftaran dengan memilih sekolah, memilih jurusan dan mencetak kartu bukti pendaftaran.

7. Siswa yang telah berhasil mendaftar dan mencetak kartu bukti pendaftaran dapat melakukan Tes Minat dan Bakat dengan datang langsung ke sekolah yang dipilih (ke salah satu sekolah pilihan) untuk mendapatkan jadwal Tes Minat Bakat.

8. Siswa yang telah melakukan Tes Minat Bakat dapat melihat hasil seleksi dihalaman pengumuman website PPDB Online Sumbar 2021.

9. Bagi siswa yang dinyatakan lulus, siswa wajib melakukan pedaftaran ulang ke sekolah yang bersangkutan dengan membawa dokumen persyaratan pendaftaran ulang.

10. Bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus, dapat melakukan pendaftaran kembali pada Pendaftaran Tahap Kedua dengan sekolah dan jurusan yang masih memiliki kuota.

Baca juga: PPDB Sumbar 2021 Tingkat SMA SMK, Ada 14.457 Kuota yang Tersisa, Bisa Coba Kembali Tahap Kedua

Registrasi Akun PPDB

1. Registrasi adalah proses pendaftaran calon peserta didik ke sistem PPDB Online untuk memperoleh akun yang dapat digunakan untuk login ke sistem PPDB Online

2. Data yang harus dimasukkan untuk registrasi adalah:

a. Nama lengkap, adalah nama jelas yang sesuai dengan kartu identitas resmi (KTP atau KK).

b. NIK, adalah Nomor Induk Kependudukan yang sesuai dengan identitas asli dan resmi (KTP atau KK).

Halaman
1234

Berita Terkini