- Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masukkan 16 digit NIK yang sesuai dengan Kartu Keluarga
- Nomor Kartu Keluarga, adalah 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK)
- Tempat dan Tanggal Lahir. Masukkan Tempat dan Tanggal Lahir peserta didik sesuai dengan data pada Kartu Keluarga
- Password. Buatlah password dengan 8 buah karakter yang terdiri dari gabungan angka, huruf besar, huruf kecil dan simbol
- Ketik Ulang Password. Ketik ulang password yang telah dibuat untuk memastikan password sudah benar
- Email. Masukkan email peserta didik atau wali peserta didik yang aktif digunakan
4. Setelah selesai mengisi data, tekan tombol Daftar untuk membuat akun. Maka akan muncul pemberitahuan konfirmasi.
5. Tekan tombol Lanjutkan pada kolom konfirmasi jika yakin data sudah benar dan ingin menyimpan data.
Akan tampil pemberitahuan bahwa akun peserta didik sukses dibuat.
6. Calon peserta didik dapat menggunakan NIK yang terdaftar sebagai username untuk login pada situs PPDB dengan password yang telah dibuat sewaktu registrasi.
Nah, halaman login PPDB akan menampilkan form isian yang harus dilengkapi calon peserta didik.
Kalian bisa masuk ke sistem PPDB Online menggunakan username dan password dari akun yang telah teregistrasi sebelumnya.
Apa saja yang harus dilakukan setelah login?
Konfirmasi Data Siswa
Calon peserta didik akan bertemu dengan halaman Konfirmasi Data Siswa.